• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Ternak di Sumba Barat

Imanuel Lodja | Kamis, 20/08/2020 11:02 WIB
Polisi Bekuk Residivis Pencuri Ternak di Sumba Barat Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Jemy Oktovianus Noke menghadirkan tiga tersangka pencurian ternak yang dilumpuhkan polisi karena melawan petugas saat diamankan, Rabu (19/8)

kataNTT--Tiga pelaku pencurian ternak dilumpuhkan dan ditindak tegas anggota Buser Sat Reskrim Polres Sumba Barat dan anggota Polsek Katikutana serta Polsek Umbu Ratunggay. Ketiga nya merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus pencurian ternak dan kasus ilegal logging. 

Ketiga pelaku ini masing-masing HRW alias Murti,57, DTK alias Dim,35 dan SL alias Seingu,45. Mereka merupakan warga kampung Tihoru, Desa Tananlbanas, Kecamatan Umbu Ratunggay, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiganya melakukan perlawanan dan nyaris melukai polisi saat dibekuk di kediamannya, Rabu (19/8).

Penangkapan ketiga pencuri ternak ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/RES.1.8/2020/Sek URG tanggal 17 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian ternak. Kasus ini dilaporkan korban yang juga pemilik ternak, Eduard Keba Juru Hapa (32), warga Desa Lenang kecamatan Umbu Ratunggay Kabupaten Sumba Tengah.

Tersangka Murti dan Dim merupakan residivis yang dua kali masuk penjara kasus pencurian ternak. Sementara Seingu merupakan residivis yang juga dua kali masuk penjara kasus ilegal logging.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Jemy Oktovianus Noke kepada wartawan, Rabu (19/8) menyebutkan kalau korban kehilangan 4 ekor kuda pada Senin (10/8) lalu dan dilaporkan pada Senin (17/8) di Polsek Umbu Ratunggay.

"Korban kehilangan empat ekor kuda di padang Jawaku aling/Hekut di Desa Lenang Kabupaten Sumba Tengah," ujar Irwan Arianto yang baru sepekan menjabat di Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat membentuk tim sehingga sejak Selasa (18/8), tim mulai bergerak beranggotakan anggota Polsek Umbu Ratunggay dan Camat Umbu Ratunggay, anggota Brimob Sumba Tengah, anggota Koramil Katikutana dan Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Tengah.

"Dalam pencarian jejak hewan, tim mengarah ke Desa Sambali Loku kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Kabupaten Sumba Tengah," katanya.

Saat pencarian, di kebun milik Rekuleti Ata alias Hangau Loku yang juga Kepala Dusun Desa Sambali Loku, tim menemukan 4 ekor kuda milik korban Eduard Keba Juru Hapa yang hilang pada 10 Agustus 2020 lalu.Tim juga menemukan 2 ekor kuda lain tanpa identitas.

Tim terus melanjtkan pencarian dan tim kembali menemukan 1 ekor kuda di rumah kepala dusun Rekuleti Ata. Kuda tersebut juga tidak memiliki identitas. Mengetahui kedatangan tim ke rumahnya, Kepala Dusun Rekuleti Ata alias Hangau Loku dan 2 orang anaknya melarikan diri. Tim gabungan berhasil mengamankan 7 ekor hewan sebagai barang bukti.

"Kita amankan barang bukti 4 ekor kuda milik korban dan 3 ekor kuda yang ditemukan bersamaan dengan 4 kuda milik korban. Seluruh barang bukti ini tanpa identitas kepemilikan," sebut Irwan Arianto.

Tim juga mengamankan dua orang gembala yang menjaga hewan masing-masing Densi Taku Umbu Nunu dan Gusti Lobu Maujawa. Keduanya dibawa ke Mapolsek Katikutana.

Dari pengakuan 2 gembala ini, polisi mendapat informasi kalau ada tiga pelaku utama kasus pencurian ternak ini.
Kapolres Sumba Barat menerjunkan anggota Buser Polres Sumba Barat dan anggota Polsek Katikutana serta anggota Polsek Umbu Ratunggay.

Dalam tempo kurang dari 12 jam, tim buser berhasil membekuk ketiga tersangka. Namun dalam penangkapan itu, 3 pelaku melawan petugas dan nyaris melukai petugas.

"Karena para tersangka melawan maka petugas melumpuhkan ketiga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," kata Irwan Arianto lagi.

Saat ini kata Irwan Arianto, tim gabungan masih mencari kepala dusun, Rekuleti Ata dan anaknya. Sedangkan kasus ini diambil alih Sat Reskrim Polres Sumba Barat untuk diproses secara hukum. Kepada ketiga pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP yakni pencurian ternak dengan ancaman 7 tahun penjara. (ilo)

FOLLOW US