• Nasional

KPK Sita Kebun Sawit Terkait Kasus Nurhadi

Rusman | Kamis, 03/09/2020 14:07 WIB
KPK Sita Kebun Sawit Terkait Kasus Nurhadi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katantt.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kebun kelapa sawit di Padang, Sumatra Barat. Penyitaan itu terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Aburrachman.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan kembali kebun kelapa sawit beserta dokumen pendukung untuk mendalami proses penyidikan untuk tersangka Nurhadi dan kawan-kawan.

"Untuk melanjutkan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan," kata Ali kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/9).

Ali mengungkapkan, selain melakukan penyitaan aset berupa lahan kebun sawit seluas 33.000 meter persegi dan penyitaan dokumen pendukung terkait dengan Nurhadi, KPK juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit.

Dimana, dalam proses penyitaan kebun kelapa sawit tersebut, penyidik KPK kembali berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Barat dengan luas yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," kata Ali.

Saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan perkara di MA pada 2011-2016 lalu. Yakni, Nurhadi Abdurrachman, menantu Nurhadi Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap tersebut guna memenangkan Hiendra Soejanto atas perkara kepemilikan saham PT MIT.

Selain itu, Nurhadi menerima sembilan cek terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA dan mengantongi Rp.12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016 terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

FOLLOW US