• Nasional

DPR Setuju RUU Masyarakat Hukum Adat Diharmonisasi

Djemi Amnifu | Sabtu, 05/09/2020 07:17 WIB
DPR Setuju RUU Masyarakat  Hukum Adat Diharmonisasi Ilustrasi

Katantt.com - Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju upaya harmonisasi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Fraksi yang belum menyatakan sikap ialah Fraksi Partai Golkar.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Golkar akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat secara tertulis.

"Saya menanyakan sekali lagi, apakah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsesi RUU Masyarakat Hukum Adat bisa kita setujui?" kata Supratman selaku pimpinan dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (4/9/2020).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Pengharmonisasian merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan perundang-undangan dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan. Analoginya, harmonisasi bagi perundangan yang sudah sah dilakukan lewat uji materi (judicial review). 

Supratman pun menerangkan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat penting mengingatkan kepemilikan tanah di Indonesia yang dimiliki oleh segelintir orang sehingga merampas hak masyarakat hukum adat.

"Oleh karena itu, urgensi masyarakat hukum adat ini penting kita beri legitimasi dengan catatan bahwa sepanjang itu akan memberi barrier tidak akan muncul hukum masyarakat adat yang baru. Pasti tidak, karena sudah jelas parameter kita sepanjang itu masih hidup dan diakui negara," kata Supratman.

 

Keywords :

FOLLOW US