• Nasional

Akademisi Ingatkan Komjak Tidak Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki

Asrul | Sabtu, 05/09/2020 15:50 WIB
Akademisi Ingatkan Komjak Tidak Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Katantt.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) diingatkan oleh Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul dalam menangani kasus Djoko Tjandra agar tidak membangun opini terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. 
 
"Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," kata Chudry, ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/9).
 
Menurut Chudry, tindakan Komjak dapat menggangu jalannya proses hukum yang dilakukan Kejagung. Komjak juga berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 
 
Chudry menuturkan, Komjak sejatinya tidak ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani Kejagung. Sebagaimana tugas dan fungsinya, dia menyebut Komjak hanya fokus pada masalah etik di internal Kejaksaan.
 
"Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya itu pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh Kejaksaan," ujarnya.
 
Kata Chudry, Kejagung juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki. Sebab, jika diamati, dia berkata kasus Pinangki baru berjalan satu bulan. Sedangkan Pinangki baru sekitar 20 hari pasca ditetapkan tersangka pada 12 Agustus 2020.
 
Tak hanya itu, Chudry menyebut tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum
 
"Komjak itu seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Chudry.
 

FOLLOW US