• Nasional

DPD Desak Norma Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Ciptaker

Imanuel Lodja | Minggu, 13/09/2020 20:19 WIB
DPD Desak Norma Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Ciptaker Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.

Katantt.com - Komite III DPD RI mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan norma bidang pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

Salah satu alasannya, pengaturan bidang pendidikan di RUU Cipta Kerja yang mencabut beberapa ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pendidikan Kedokteran, sangat bertentangan dengan UUD 1945.

"Terutama mengenai pengaturan satuan pendidikan berbadan hukum yang berpotensi terjadinya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan," kata Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Sylviana menegaskan, negara memiliki kewajiban memastikan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa terpenuhi dalam sistem pendidikan nasional.

"Kewajiban ini akan sukar dipenuhi apabila tidak ada proteksi pada perizinan satuan pendidikan yang mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan," katanya.

Sebab, lanjut Sylviana, amanah bagi negara dalam UUD 1945 sangat jelas yaitu memastikan pendidikan yang bermutu dan terjangkau baik dari segi pendanaan maupun secara geografis untuk seluruh masyarakat.

Disamping itu, norma tentang pendidikan pada RUU Cipta Kerja juga berpotensi menabrak norma tentang ketentuan pembagian urusan antara pemerintah pusat daerah.

“RUU Cipta Kerja mengalihkan kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya kepada Pemerintah Pusat, padahal daerahlah yang lebih mengetahui keadaan wilayahnya," katanya.

Komite III DPD RI mencermati, terdapat upaya dekriminalisasi bidang pendidikan di RUU Cipta Kerja yang sangat berbahaya. Diantaranya, penghapusan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan ijazah. Hal ini akan menyuburkan kejahatan praktik jual beli ijazah.

Selain itu, pengaturan guru dan dosen pada RUU Cipta Kerja sarat nuansa diskriminatif. Contohnya, bagi guru dan dosen alumni luar negeri terakreditasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik (sertifikat guru maupun sertifikat dosen). Hal ini tidak berlaku bagi lulusan dalam negeri.

Komite III DPD RI sangat tidak sepakat dengan semangat bidang pendidikan RUU Cipta Kerja yang menghendaki sentralisasi perizinan bidang pendidikan ke pusat.

"Hal ini tidak saja menafikan kemajemukan dan luas geografis yang tidak dipertimbangkan. Melainkan pula menabrak ketentuan konstitusional di Pasal 18, Pasal 18 A dan Pasal 18 B UUD 1945 yang menghormati otonomi daerah sebagai amanat reformasi," ujarnya.

FOLLOW US