Katantt.com - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 masih sesuau jadwal, yakni 9 Desember 2020. Baik DPR maupun pemerintah belum berpikir untuk menunda penyelenggaraan Pilkada.
"Sampai detik ini belum ada pemikiran dari kami, Komisi II, begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada untuk menunda Pilkada," kata Guspardi di Senayan, Minggu (13/9/2020).
Mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat itu menjelaskan, awalnya memang Komisi II
DPR meminta penundaan itu dilakukan hingga 2021. Namun,
pemerintah beragumentasi bahwa tidak ada yang bisa menjamin pandemi Covid-19 kapan akan menurun atau berakhir.
Hingga akhirnya, sambung Politikus PAN itu, Gugus Tugas Covid-19 saat itu memberikan rekomendasi
Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakkan ketat protokol kesehatan dapat di laksanakan. Sehingga, protokol Covid-19 harus benar-benar ditegakkan dalam setiap tahapan di
Pilkada 2020.
"Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi Covid-19 pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat," ujarnya.
Legislator dapil Sumatera Barat II ini mengakui bahwa pada tahapan pendaftaran paslon pada 4-6 September lalu terjadi banyak pelanggaran terkait protokol kesehatan. Namun, hal tersebut telah dievaluasi Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Harapan kita adalah tren pandemi Covid-19 menjelang hari pencoblosan Pilkada 9 Desember mendatang akan menurun. Sehingga, kekhawatiran akan terjadi klaster Pilkada akan menghilang," pungkasnya.
Kalau pun sekarang ini trennya sedang naik, Mantan Wakil Ketua
DPRD Provinsi Sumatera Barat itu berharap pada Oktober dan November sudah melandai akhirnya bisa menurun.
"Jadi persoalan tren pandemi naik bukan disebabkan oleh terjadinya pelaksanaan Pilkada, tetapi memang tren Covid-19 ini diakibatkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan oleh masyarakat," tuturnya.