• Nasional

PMII Serukan Aksi Tolak RUU Ciptaker

Asrul | Rabu, 07/10/2020 20:21 WIB
PMII Serukan Aksi Tolak RUU Ciptaker Ilustrasi para buruh.

Katantt.com - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang mengaku kecewa berat, lantaran DPR bersama pemerintah bersekongkol membuat aturan yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia.

Hal sesuai dengan anggapan yang menyebut bahwa RUU Ciptaker ini, sebelumnya adalah RUU Cipta Lapangan Kerja yang belakangan menjadi anekdot dengan sebutan `RUU Cilaka`.

“Untuk itu, PB PMII menolak keras UU Cipta Kerja dan menginstruksikan PMII se-Indonesia untuk melakukan aksi penolakan,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Agus mengungkapkan pihaknya tidak takut menggelar aksi meskipun di tengah pandemi Covid-19. Kata dia, perbuatan pemerintah dan DPR telah menyimpang dari aturan karena secara diam-diam membahas serta mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

PB PMII tidak takut untuk menginstruksikan PMII se-Indonesia untuk melaksanakan aksi,” tegasnya.

Ia berpendapat RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan tidak mencerminkan pemerintahan yang baik karena dalam proses pembahasannya selalu `kucing-kucingan` dengan rakyat.

Nantinya, terang dia, aturan baru itu akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional, serta juga berdampak kepada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat.

"DPR dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi nasional," ucap dia.

Agus berujar dalih pemerintah bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dapat memangkas regulasi tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, tutur dia, akan banyak pendelegasian pengaturan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP) yang justru dikhawatirkan memakan waktu lama sehingga menghambat pelaksanaan kegiatan.

Dengan berbagai permasalahan formil dan materil, PMII, ujar dia, akan melayangkan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"PB PMII akan melakukan uji materi UU Omnibus Law Cipta Kerja ke MK," tandasnya.

FOLLOW US