• Kesra

Wamenag Sesalkan Aksi Anarkistis di Demo Penolakan Omnibus Law

Asrul | Jum'at, 09/10/2020 20:08 WIB
Wamenag Sesalkan Aksi Anarkistis di Demo Penolakan Omnibus Law Wamenag Zainut Tauhid (Foto: Teropong Metro)

Katantt.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi menyesalkan aksi demonstrasi anarkistis yang terjadi di tengah penolakan Undang-undang Omnibus Law, pada Kamis (8/10) kemarin.

Menurut Zainut, meski demonstrasi merupakan salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi dalam demokrasi, namun harus dilakukan tanpa tindakan anarkistis dan tetap mengindahkan akhlak serta norma hukum yang ada.

"Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum" terang Zainut di Jakarta, pada Jumat (9/10).

"Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan," lanjutnya.

Zainut mengatakan, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Omnibus Law. Karenanya, para mahasiswa sebagai agen perubahan harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang, sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

"Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi," pesan Wamenag.

"Untuk hal tersebut saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar. Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif," sambung dia.

Wakil Ketua MUI ini menyebut selain demonstrasi, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah melalui judicial review. Mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan Konstitusi, untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Cara tersebut menurut saya lebih ringan mudaratnya, lebih efektif dan lebih berbudaya. Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut," tutup Zainut.

FOLLOW US