Baca juga :
Menurut dia, saat ini pimpinan DPR masih menunggu masukan Komisi III DPR terkait dengan perpres tersebut.Oleh karena itu, dia membantah informasi bahwa Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah dibahas dalam rapat gabungan antara pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR.
"Kami masih menunggu masukan dari Komisi III DPR," ujarnya seperti dilansir antaranews.Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan draf Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada DPR RI pada tanggal 4 Mei 2020.Langkah pemerintah tersebut bertujuan untuk meminta persetujuan DPR RI terkait dengan perpres tersebut.