• Nusa Tenggara Timur

Tiga Paslon di NTT Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Imanuel Lodja | Jum'at, 18/12/2020 16:45 WIB
Tiga Paslon di NTT Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna

katantt.com--Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiga pasangan calon ini masing-masing Wilybrodus Lay, SH-Drs JT Ose Luan dari Kabupaten Belu.

Pasangan Drs Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango, SE dari Kabupaten Sumba Barat dan pasangan dr Stefanus Bria Seran, MPH-Wendelinus Taolin dari Kabupaten Malaka.

Perselisihan hasil Pilkada Bupati Belu tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam dengan APPP nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pemohon Wilybrodus Lay, SH-Drs JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, SH, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu, SH dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.

Perselisihan Hasil Pilkada bupati Sumba Barat tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12) malam dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pasangan Drs Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango, SE menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat.

Perselisihan hasil Pilkada Bupati Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12/2020) melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pemohon dr Stefanus Bria Seran, MPH-Wendelinus Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi, SH MSi LLM PhD (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, SH dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.

Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna, yang dikonfirmasi, Jumat (18/12) mengakui kalau pihaknya sudah mendapat informasi soal gugatan tersebut.

"Tiga kabupaten masing-masing Kabupaten Belu, Sumba Barat dan Malaka resmi mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi," ujarnya.

FOLLOW US