• Bisnis

Pekerja yang di-PHK Terima Pesangon 25 Kali Gaji Sesuai dalam UU Cipta Kerja

Asrul | Sabtu, 26/12/2020 19:10 WIB
Pekerja yang di-PHK Terima Pesangon 25 Kali Gaji Sesuai dalam UU Cipta Kerja Ilustrasi PHK (Tangerang News)

Katantt.com - Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ternyata beri kepastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Dalam UU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK dijamin akan mendapatkan haknya berupa pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, yakni 25 kali gaji.

“Saya pastikan tidak ada yang merugikan pekerja. Kenapa tidak merugikan, karena dibalik penurunan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, ada kepastian bahwa itu akan terbayarkan. Mana yang lebih menguntungkan, di kasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak bibayar, atau pesangon 25 kali gaji tapi pasti terbayar. Saya pasti milih yang 25 kali gaji,” kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah di Jakarta.

Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2019 menyebutkan hanya 27% pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sisanya, 73% tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Alasan perusahaan beragam dari mulai mengaku pailit sehingga tak sanggup membayar pesangon sampai pekerja mengundurkan diri.

Bahkan, laporan World Bank yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66% pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27% pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7% pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.

Piter memastikan, UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi para pekerja karena mampu menjadi solusi dari persoalan pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK. Sehingga, memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apapun yang terdampak PHK. Meskipun jumlah pengkalian pesangonnya lebih kecil, dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, tapi ini lebih pasti untuk melindungi hak pekerja.

“Kenapa soal pesangon pekerja yang terdampak PHK pasti akan dibayar? Itu pasti, karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan. Artinya, bagaimana mungkin kita mengatakan pemerintah tidak berpeihak pada pekerja, ini kan jelas-jelas negara berpihak kepada pekerja,” tegasnya.

 

FOLLOW US