• Nusa Tenggara Timur

Spesialis Curanmor Sumba Barat Jual Hasil Curian antar Daerah

Imanuel Lodja | Rabu, 10/02/2021 11:32 WIB
Spesialis Curanmor Sumba Barat Jual Hasil Curian antar Daerah Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto memperlihatkan barang bukti puluhan unit sepeda motor hasil tindak pidana curanmor yang diamankan Polres Sumba Bara

katantt.com--Penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Barat telah menahan 3 pelaku tindak pidana pencurian yang merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Saat diperiksa polisi, ketiga tersangka FS alias Fredi, YKT alias Ama Rei ewn MUTD alias Mance mengaku sudah sering mencuri kendaraan bermotor.

"Sepeda motor hasil curian diakui pelaku di jual di wilayah Kabupaten Sumba Barat hingga ke daerah lain di Kabupaten Sumba Barat Daya," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto saat dikonfirmasi Rabu (10/2).

Awalnya Fredi mencuri sepeda motor jenis supra X 125 milik korban Umbu Rangga Landu Awang di rumah korban di Jalan Udayana, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Sekitar pukul 19.30 wita, korban pulang dari PLN, setibanya di rumah korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 di depan rumah.

Korban masuk ke dalam rumahnya. Sekitar 10 menit kemudian, Fransiskus Djawamara alias Fajar datang kerumah korban lalu memberitahu korban, bahwa sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah korban telah dicuri oleh kedua orang pelaku.

Korban memastikan dan ternyata sepeda motor telah hilang. Korban pun mencari di sekitar rumah dan di dekat Hotel Karanu namun nihil.

Korban kehilangan jejak para pelaku dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut di polres Sumba Barat.

Tim buser dibantu anggota intel Polres Sumba Barat menangkap Fredi dirumah nya di Desa Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Kepada polisi Fredi mengaku mencuri bersama Ama Rei, warga Kampung Analetena, Desa Sobarade, Kecamatan Kota Waikabubak, kabupaten Sumba Barat.

Tim buser mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Supra X 125 dan body sepeda motor milik korban yang telah dibongkar dan disimpan dalam karung.

Polisi juga menyita barang bukti 1 buah buku BPKB dengan nomor polisi ED 2624 B.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke–3, Ke–4 dan Ke–5 dari KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun penjara.

Polisi menemukan fakta lain dari Fredi.

Ia mengaku juga sering mencuri bersama Mance.

Keduanya mencuri sepeda motor revo warna hitam milik Lorensius Kaut di Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Polisi mengamankan Mance dan ditahan di sel Polres Sumba Barat karena bersama Fredi mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah hitam di depan Fa café Jalaj Bhayangkara, Kelurahan Padaeweta, Kecanatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat milik Deni Setiawan.

Fredi dan Ama Rei juga mengakui kerap kali mencuri sepeda motor di kecamatan Kota Waikabubak maupun di kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat.

Tersangka Fredi juga mengakui menjual sepeda motor curian di beberapa tempat di Kabupaten Sumba Barat yaitu di Desa Sobarade dan Kecamatan Tanarighu Kabupaten Sumba Barat.

Fredi juga menjual sepeda motor di wilayah Kecamatan Wewewa selatan, Kabupaten Sumba Barat daya di Desa Bondobela.

Polisi juga memproses 2 orang yang diduga sebagai penadah dan mengamankan barang bukti hasil pencurian tersebut.

"Penyidik Sat Reskrim polres Sumba Barat saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke 2 orang penadah tersebut," ujar Kapolres Sumba Barat.

Total ada 20 unit kendaraan bermotor yang telah diamankan oleh tim gabungan polres Sumba Barat.

Puluhan sepeda motor ini diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh para tersangka Fredi, Ama Rei dan Mance.

 

 

 

FOLLOW US