• Nusa Tenggara Timur

Kejati NTT Tahan 2 Saksi Kasus korupsi Tanah Labuan Bajo

Imanuel Lodja | Jum'at, 12/02/2021 17:32 WIB
Kejati NTT Tahan 2 Saksi Kasus korupsi Tanah Labuan Bajo ilustrasi

katantt.com--Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan HF dan ZD sebagai tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu.

Sehingga enghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp 1, 3 triliun.

Keduanya semula merupakan saksi saat sidang pra peradilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/2).

Pasca ditangkap pada Kamis petang sekitar pukul 17.00 wita, HF dan ZD diperiksa hingga pukul 23. 00 wita di kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) selanjutnya menetapkan HF dan ZD sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan Jumat (12/2) mengatakan HF dan ZD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan keterangan palsu dengan tujuan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp 1, 3 triliun.

HF dan ZD merupakan saksi dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

Usai memberi keterangan di Pengadilan Negeri Kupang, keduanya langsung diamankan di rumah pengacara, Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (11/2), sekitar pukul 17: 00 wita.

“Setelah diperiksa, keduanya terbukti memberikan keterangan palsu,” ujar Abdul kepada wartawan, Jumat (12/2).

Dijelaskan Abdul, dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan unsur dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dengan memberikan keterangan palsu.

Sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jumat (12/2) petang, tersangka HF dan ZD ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang

 

 

FOLLOW US