• Nusa Tenggara Timur

Tujuh Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Gadis di Sumba Lahirkan Anak Berkebutuhan Khusus

Imanuel Lodja | Senin, 15/02/2021 11:02 WIB
Tujuh Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Gadis di Sumba Lahirkan Anak Berkebutuhan Khusus Ilustrasi_perkosaan

katantt.com--Kasus pencabulan dan pemerkosaan ayah terhadap anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama 7 tahun, korban menjadi budak seks ayah kandungnya.

Dalam kurun waktu tahun 2007 hingga 2014, korban melahirkan 3 orang anak hasil pencabulan sang ayah kandung.

Yang menyedihkan 2 dari 3 anak yang dilahirkan korban mengalami cacat mental.

Untuk menghindari aksi sang ayah berlanjut, korban menikah dengan seorang pria pada tahun 2018 lalu, namun sang ayah seolah-olah tidak rela.

Berbagai cara dilakukan sang ayah agar korban kembali ke rumahnya mulai dari menakuti korban kalau ia bermimpi soal nenek moyang hingga menakuti korban soal urusan adat istiadat.

Saat korban dan suaminya memilih tinggal dengan pelaku, pelaku malah mengusir suami anaknya dan pelaku pun bebas `menganggu` anak kandungnya.

Ibu korban (istri pelaku) hanya bisa diam dan tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan pelaku.

Ketiga anak korban yang lahir karena aksi bejat ayah kandung nya kini dalam perawatan ibu korban/istri pelaku.

Aksi bejat ini dilakukan Timotius Wuraka Ledi alias Ledi, warga Jalan Pengerasan Weepawu, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Ia mencabuli dan memperkosa anak kandungnya, MTG selama bertahun-tahun.

Aksi tidak terpuji ini selalu dilakukan Ledi di kebun milik pelaku di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polisi di Polres Sumba Barat dengan laporan polisi nomor:LP/B/181/XI/RES 1.4/2020 / SPKT.

Nyaris Diperkosa (Lagi)

Terungkapnya aksi bejat pelaku bermula pada pada Sabtu (28/11/2020) lalu di rumah pelaku.

Saat itu korban tinggal kembali di rumah pelaku. Sementara suami korban, Agustinus JR berada di kampung Pronawo.
Pelaku menarik paksa baju korban hingga robek dan meremas payudara korban.

Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan menarik paksa korban hingga baju korban robek dan dada korban tercakar oleh kuku pelaku.

Namun pemerkosaan tersebut tidak jadi terlaksana karena korban melawan dan berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya.

Korban ke rumah Yunita DG, meminjam HP tetangganya tersebut untuk menelpon suaminya Agustinus JP yang sedang berada di Kampung Pronawo.

Korban memberitahukan suaminya soal percobaan pemerkosaan tersebut. Namun pelaku kembali memanggil korban yang berada di rumah tetangganya.

Karena takut dengan pelaku, korban pun pulang kembali ke rumahnya tapi korban tidak masuk ke dalam rumah dan hanya duduk di depan rumah sambil menunggu jemputan suaminya.

Suami korban, Agustinus ke rumah kepala Desa Wailibo, Lukas Lowa Bole melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan oleh pelaku.

Ia meminta bantuan kepala desa untuk menjemput korban di rumah pelaku karena Agustinus tidak berani menjemput istrinya sendiri di rumah pelaku.

Agustinus telah diusir pelaku dari rumah pelaku. Walaupun ia mengetahui persis perbuatan pelaku terhadap korban yang saat ini sudah menjadi istri Agustinus namun Agustinus tidak bisa berbuat apa-apa.

Kepala Desa Wailibo, Lukas Lowa Bole meminta bantuan Kedu Nyanyi ke rumah pelaku untuk menjemput korban.

Kepala Desa Wailebo, Lukas Lowa Bole meminta Kedu Nyanyi beralasan kalau ia menjemput korban atas perintah Kepala Desa untuk menanda tangani penerimaan uang bantuan Covid-19 yang tidak boleh diwakili dengan maksud agar pelaku tidak menghalangi proses penjemputan korban tersebut.

Kedu Nyanyi menjemput korban yang sudah menunggu di depan rumah pelaku.

Ia menyampaikan pesan kepada pelaku seperti yang dipesankan Kepala Desa Wailebo, Lukas Lowa Bole dan pelaku mengijinkan korban pergi dan mereka langsung ke rumah Kepala Desa Wailibo, Lukas Lowa Bole.

Korban menceritakan kepada Kepala Desa, Lukas Lowa Bole dan suaminya kalau ia nyaris diperkosa pelaku. Kepala desa menyuruh korban dan suaminya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Punya Tiga Anak dari Pelaku

Di Mapolres Sumba Barat akhirnya terungkap kalau pelaku berulang kali menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak tahun 2007 saat korban berusia 20 tahun.

Dari aksi pelaku memperkosa korban hingga tahun 2014, korban melahirkan 3 orang anak.

Ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku dan ketiganya juga tinggal di rumah pelaku.

Anak pertama JTA berjenis kelamin laki-laki lahir pada tahun 2008. Anak kedua perempuan PTI lahir pada tahun 2010 dan anak ketiga laki-laki DMK lahir pada tahun 2012.

JTA dan DMK sendiri mengalami cacat mental (difabel).

Tahun 2014, pelaku masih sering berupaya untuk kembali menyetubuhi korban, namun korban terus berusaha untuk menghindar, sehingga perbuatan tersebut urung terjadi.

Kepala Desa Wailibo sudah berulang kali memediasi persoalan diantara mereka atas pengaduan dari Agustinus (suami korban) yang melaporkan bahwa pelaku terus mencari kesempatan untuk bisa kembali menyetubuhi korban.

Agustinus dan korban menikah pada tahun 2018. Pasca menikah, kepala desa menyarankan dan menyuruh korban untuk tinggal bersama suaminya di kampung lain untuk menghindari perbuatan tersebut kembali terulang.

Namun pelaku terus berupaya untuk memanggil kembali korban tinggal di rumahnya dengan berbagai alasan sehingga sejak Oktober 2020 lalu, korban sempat tinggal kembali dengan pelaku untuk berobat.

Pelaku mengusir suami korban untuk tidak tinggal bersama korban di rumah pelaku demi melancarkan niat buruknya.

Kabur ke Hutan

Pasca korban melaporkan kasus ini ke polisi, pelaku sempat melarikan diri selama 1 bulan ke hutan.

Akhir Desember 2020 lalu, pelaku berhasil ditangkap poliai.

Saat diperiksa polisi, pelaku menyangkal bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya pada akhir November 2020 lalu.

Namun pelaku mengakui kalau ia memperkosa korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan 3 orang anak.

Ia mengaku kalau aksi bejatnya selalu dilakukan di kebun pelaku di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Pelaku beralasan kalau ia khilaf dan tidak bisa menahan nafsu saat bertemu anak kandungnya.

Saat korban melahirkan 3 orang anak tersebut, ibu korban juga mengetahui kalau yang menghamili korban adalah pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri.

Namun Ibu korban tidak bisa melakukan apa-apa karena takut dengan pelaku.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban.

Pelaku pun sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat sejak tanggal 29 Desember 2020.

Penyidik juga telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum belum lama ini.

Tersangka pun dijerat pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut, dan jika dinyatakan lengkap, penyidik segera mengirim tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Senin (15/2).

 

 

 

FOLLOW US