• Nusa Tenggara Timur

Kapolda NTT Minta Kapolres TTS Tangani Kasus Pembunuhan Secara Humanis

Imanuel Lodja | Kamis, 18/02/2021 21:31 WIB
 Kapolda NTT Minta Kapolres TTS Tangani Kasus Pembunuhan Secara Humanis Irjen Pol Lotharia Latif

katantt.com--Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif memberikan perhatian khusus pada kasus pembunuhan oleh gadis dibawah umur terhadap sepupu nya yang nyaris memperkosanya.

Orang nomor satu di Polda NTT ini memerintahkan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Andre Librian untuk menangani kasus ini secara humanis.

Jenderal polisi bintang dua ini pun meminta Kapolres TTS tidak menahan tersangka.

"Saya sudah perintahkan Kapolres TTS untuk penanganan kasus tersebut dilakukan secara humanis. Yang bersangkutan (tersangka gadis dibawah umur) tidak bisa ditahan di Polres," tegas Lotharia Latif di Mapolda NTT, Rabu (17/2).

Untuk itu, tersangka pun dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial anak di Kupang, NTT.

Iamenegaskan kalau Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga buat korban yang meninggal.

"Proses di pengadilan nanti yang memberikan putusan yang terbaik. saat ini semua proses penyidikan sedang dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM," ujarnya.

Untuk tersangka yang masih dibawah umur disiapkan Polwan dan tenaga psikolog.

"Saya sudah perintahkan ke Kapolres TTS untuk pendampingan yang bersangkutan (tersangka gadis bawah umur) sehingga dapat membuat tenang dalam proses hukumnya," tambah mantan Kakor Polairud Baharkam Polri ini.

Terpisah, Kapolres TTS, AKBP Andre Librian mengaku sudah langsung menjalankan perintah Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif.

"Kami tidak tahan tersangka tapi kami titipkan ke Dinas Sosial sambil proses hukum tetap berjalan," tandasnya.

Selain itu, Polres TTS sudah menyiapkan Polwan dan tenaga psikolog untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan dan proses hukum kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, MSK seorang gadis 15 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh sepupunya sendiri, meski ia mengaku membela diri karena korban hendak memperkosanya.

Tersangka yang masih di bawah umur, dititipkan ke Dinas Sosial.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengakui kalau pihaknya sudah berkordinasi dengan dinas terkait untuk menangani tersangka.

“Kita titipkan tersangka di Dinas Sosial karena masih di bawah umur,” katanya.

Tersangka mengakui membunuh korban NB,48, karena hendak memperkosanya saat mencari kayu bakar di hutan.

Polisi sudah memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Peristiwa ini terungkap pada Kamis (11/2) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat warga menemukan mayat tanpa identitas di kawasan hutan Kecamatan Kualin.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera memimpin anggota unit Identifikasi Polres TTS ke lokasi kejadian.

Polisi baru tiba di lokasi kejadian pada Jumat (12/2) subuh dan tim identifikasi Polres TTS langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Saat ditemukan, tubuh korban dalam keadaan telungkup dan kedua tangannya memegang sepasang sendal. Korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.

Polisi kemudian mengidentifikasi kalau korban adalah NB,48, warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite, Kabupaten TTS. Saat dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.

 

 

FOLLOW US