• Nusa Tenggara Timur

Langkah Tepat Polres TTS Titip Tersangka Bawah Umur ke Balai Rehabilitasi di Kupang

Imanuel Lodja | Jum'at, 19/02/2021 08:44 WIB
Langkah Tepat Polres TTS Titip Tersangka Bawah Umur ke Balai Rehabilitasi di Kupang Polwan PPA Dit Reskrimum Polda NTT bersama PPA Polres TTS saat berdialog dan melakukan pendampingan dengan MSK, tersangka pembunuhan saudara sepupu.

katantt.com--Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menitipkan MSK,15, anak bawah umur yang membunuh saudara sepupu ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kupang.

Langkah ini dinilai tepat dan profesional karena polisi tidak menahan tersangka. Selain karena tersangka masih dibawah umur juga karena tindakan tersangka dilakukan karena korban hendak memperkosanya.

Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang, Supriyono, A.K.S., MP saat dikonfirmasi, Jumat (19/2) mengapresiasi tindakan kepolisian ini.

"Langkah yang diambil polisi sangat profesional dan tepat, karena tersangka masih di bawah umur dan langkah Polri bekerja sama dengan balai untuk menangani masalah ini bersama-sama patut diapresiasi", ujar Supriyono, A.K.S., MP.

Ia mengakui kalau selama seminggu berada di balai, tersangka merasa nyaman dan merasa terlindungi.

"Ia (tersangka) merasa nyaman, merasa terlindungi dan tidak merasa cemas seperti di penjara", ungkapnya.

Selama tersangka berada di balai, tersangka mendapatkan layanan dukungan hidup layak, pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual.

Supriyono juga menyampaikan bahwa, Balai Rehabilitasi Sosial Anak akan selalu mendukung Polri untuk segera menyelesaikan kasus ini.

"kami mendukung untuk segi sosial sementara ranah hukum, Polri yang akan mengatasinya," tandasnya.

Tersangka dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat di Kupang sejak akhir pekan lalu.

Tersangka pun mendapatkan pendampingan dari Polwan PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dan Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres TTS.

Tindak Pidana yang melibatkan anak di bawah umur khususnya yang diduga tersangka, dalam proses penyidikannnya, penyidik Polri menerapkan pasal 64 huruf g undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Dalam undang-undang ini, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diberlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dipisahkan dari orang dewasa.

Selain itu, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan serta tidak dilakukannya perlakuan lain yang tidak manusiawi.

Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latifm sudah memerintahkan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Andre Librian, SIK untuk menangani kasus ini secara humanis.

"Saya sudah perintahkan Kapolres TTS untuk penanganan kasus tersebut dilakukan secara humanis. Yang bersangkutan (tersangka gadis dibawah umur) tidak bisa ditahan di Polres," Lotharia Latif.

Polri, tandas Lotharia Latif tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga buat korban yang meninggal.

"Proses di pengadilan nanti yang memberikan putusan yang terbaik. saat ini semua proses penyidikan sedang dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM," ujarnya.

FOLLOW US