• Nusa Tenggara Timur

Polres Sumba Barat Ringkus Dua Tersangka Curanmor

Imanuel Lodja | Selasa, 02/03/2021 23:42 WIB
 Polres Sumba Barat Ringkus Dua Tersangka Curanmor Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede AT Putra, SIK MH, Kanit Pidum Ipda Edy Saihul dan Kanit Tipidter Bripka I Wayan Arwanta, SH saat menggelar jumpa pers bersama barang bukti dan tersangka di Mapolres Sumba Barat.

katantt.com--Jajaran Kepolisian Resor Sumba Barat kembali mengamankan 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dari tempat terpisah.

Dua pelaku pencurian masing-masing Marselinus Dagu alias Selus dan Ruben yang merupakan warga Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda akhir pekan lalu.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede AT Putra, SIK MH, Kanit Pidum Ipda Edy Saihul dan Kanit Tipidter Bripka I Wayan Arwanta, SH di Mapolres Sumba Barat, Selasa (2/3) menyebutkan kalau Selus dan Ruben telah melakukan aksinya dari tahun 2018 hingga ditangkap polisi.

Penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut bermula dari pengaduan dari korban WYPR pada tanggal 13 September 2020 lalu.

Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Yupiter Z di depan rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sumba Barat dan berdasarkan sejumlah keterangan pelapor, polisi mengungkap kalau pelaku pencurian adalah Selus dan Ruben.

Selain mengamankan kedua pelaku tersebut, Polres Sumba Barat juga mengamankan 6 unit sepeda motor diduga hasil curian yakni 2 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z 110 CC, 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX.

Dua unit sepeda motor Honda Supra X 110 CC, 1 unit sepeda motor suzuki Satria FU, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon. 1 lembar BPKB sepeda motor Yamaha Yupiter Z dan 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter Z.

Kedua pelaku yang dibekuk Tim Merah Putih bentukan Kapolres Sumba Barat ditahan dalam sel Polres Sumba Barat.

Hingga saat ini puluhan kendaraan bermotor roda 2 hasil curian berhasil di amankan di Mapolres Sumba Barat.

Karena Itu, Irwan Arianto menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres Sumba Barat dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan.

"Dari pengakuan kedua tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana sekitar 32 kali dan saat ini telah diamankan keseluruhan sebanyak 50 kendaraan roda dua," ujarnya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor pada bulan Januari 2021.

Saat itu Polres Sumba Barat telah mengamankan sepeda motor hasil curian sebanyak 39 unit.

Hasil pengembangan pemeriksaan dari tersangka Selus dan Ruben bahwa sepeda motor hasil curian dijual ke masyarakat di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

"Penadah-penadah nya adalah warga masyarakat yang bekerja di perkebunan PT Timor Mitra Niaga di Desa Weetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat dan pekerja di perkebunan PT Cengkeh Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya," tandas Irwan Arianto.

Polisi menjerat kedua tersangka Selus dam Ruben dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ia menghimbau kepada warga masyarakat khusus nya di Kecamatan Kota Waikabubak dan sekitar nya apabila warga masyarakat merasa kehilangan kendaraan nya dari tahun 2018 hingga tahun 2021 bisa mendatangi Polres Sumba Barat.

"Tentunya dengan membawa dokumen-dokumen kendaraan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sumba Barat," ujarnya.

 

 

FOLLOW US