• Nusa Tenggara Timur

Sebelum Dipolisikan, Ferdinand Konay Tiga Kali Somasi Melkior Metboki

Djemi Amnifu | Rabu, 03/03/2021 08:39 WIB
Sebelum Dipolisikan, Ferdinand Konay Tiga Kali Somasi Melkior Metboki Marthen Konay

katantt.com--Laporan polisi Ferdinand Konay selaku pemilik tanah (tuan tanah) terhadap Ketua RW 11 Kelurahan Lasiana, Melkior Metboki sudah didahului somasi sebanyak tiga kali.

Sayang, somasi Ferdinand Konay tersebut tidak digubris dan diabaikan oleh Melkior Metboki sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda NTT September 2020 silam.

"Ferdinand Konay selaku ahli waris yang sah, sudah tiga kali melayangkan somasi kepada Melkior Metboki tetapi diabaikan. Tiga kali somasi ini sudah cukup bagi Ferdinand Konay untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi," kata Marthen Konay selaku juru bicara ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Rabu (3/3).

selama ini kata Marthen, ahli waris Esau Konay sangat berbaik hati membuka diri Melkior Metboki bersedia menyelesaikan kasus dugaan penggelapan tanah diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Melkior Metboki menolak bahkan mempersilahkan Ferdinand Konay untuk melaporkan ke Poda NTT.

Apalagi Melkior Metboki selama ini secara diam-diam bersama Piet Konay alias Pieter Johannes dan Elimelek Sutay menguasai dan menjual tanah milik Ferdinand Konay di Kelurahan Lasiana.

"Beberapa bukti kwitansi jual beli tanah secara melawan hukum milik Ferdinand Konay justru ditandatangani Melkior Metboki," ujar Marthen Konay.

Padahal kata Marthen Konay, Melkior Metboki yang juga aparat pemerintah (Ketua Rukun Tetangga 11) Kelurahan Lasiana tahu persis jika Pot Konay alias Pieter Johannes adalah pihak TEREKSEKUSI yang kalah dalam perkara pemlawan Esau Konay dan Dominggus Konay serta Ferdinand Konay.


Melkior Metboki Ditetapkan Tersangka

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT akhirnya menetapkan Melkior Metboki sebagai TERSANGKA dalam kasus penggelapan tanah di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima pada September 2020 silam.

Melkior Metboki yang adalah Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Lasiana ini dilaporkan Ferdinand Konay selaku pemilik tanah sesuai laporan polisi nomor: LP/B/358/IX/Res.1.24/2020/SPKRT tertanggal 8 September 2020.

Penetapan tersangka atas Melkior Metboki ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan ke-3 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT nomor:B/34/II/2021/Ditrekrimum yang ditujukan kepada Ferdinand Konay tertanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo.

Dalam SPHP ke-3 tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka atas Melikor Metboki berdasrkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda NTT serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Selain itu, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirim ke Kejati NTT untuk dilakukan penelitian sehingga akan diinformasikan lagi setelah ada pemberitahuan dari Kejati NTT.

Kasus ini berawal dari pembelian tanah seluas 300 m2 yang berlokasi di RT 011/RW O03 Kelurahan Lasiana oleh Melkior Metboki senilai Rp 25 juta pada September 2019 silam.

Pembelian tanah ini bukan kepada Ferdinand Konay selaku pemilik yang sah namun kepada Pit Konay alias Piter Johannes yang adalah pihak TEREKSEKUSI oleh PN Kupang.

FOLLOW US