• Nusa Tenggara Timur

Akhir Pelarian Mantan Camat di Kupang, DPO Kasus Penggelapan Mobil

Imanuel Lodja | Sabtu, 06/03/2021 14:21 WIB
Akhir Pelarian Mantan Camat di Kupang, DPO Kasus Penggelapan Mobil Rudy Litualy di Mapolsek Oebobo

katantt.com--Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada
Drs Yezkial Rudolf Yusuf Litualy alias Rudy (63).

Warga Jalan WJ Lalamentik RT 32/RW 10, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang akhirnya diringkus jajaran Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.

Mantan Camat Kupang Barat, Kabupaten Kupang ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil di Kota Kupang.

Rudy bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari 2 kali panggilan Polsek Oebobo.

Polsek Oebobo dibantu anggota Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya menangkap Rudy di lantai 14 apartemen Kemang View daerah Pekayon, Bekasi Kota.

Rudy kabur sejak 7 bulan lalu dan menjadi penjaga apartemen di Bekasi Kota.

Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G Mere, SH didampingi Panit Reskrim Polsek Oebobo, Aiptu Fritz Sia, SH di Mapolsek Oebobo, Jumat (5/3/2021) menyebutkan kalau kasus ini bermula dari laporan korban Vironika B Hermanus, SH warga Jalan Asoka RT 01/RW 03, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Vironika mengaku kalau mobil Toyota Innova silver metalik nomor polisi DH 1615 HD digelapkan Rudy sejak 5 April 2019.

Saat itu Vironika menyerahkan mobil miliknya ke Rudy di depan kantor Bank NTT Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu dengan perjanjian sewa.

Rudy menyewa mobil tersebut Rp 6 juta per bulan namun hanya membayar sewa bulanan selama 3 bulan pertama sejak disewa.

Pada bulan Agustus 2019, Rudy menggadaikan mobil sewa ini kepada Papi Roman Dami (33), warga Jalan Shoping center RT 11/RW 05, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kepada Papi Roman Dami, Rudy menggadaikan seharga Rp 35 juta.

Ia meyakinkan kalau mobil tersebut merupakan mobil miliknya dan sedang butuh uang untuk mengerjakan proyek.

Hingga tahun 2020, Rudy tidak ada kabar dan lalai dalam membayar biasa sewa mobil.

Korban sudah berusaha mencari namun Rudy selalu menghindar.

14 Oktober 2020, korban pun mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo tentang penipuan dan penggelapan.

Rudy rupanya sudah kabur ke Bekasi dan sulit dihubungi.

"Kita sempat keluarkan panggilan I dan ke II namun yang bersangkutan tidak datang sehingga kita keluarkan DPO. Atas bantuan Polres Metro Bekasi Kota, kita jemput dan tangkap tersangka di apartamen, " ujar Magdalena G Mere.

Rudy kemudian ditahan di sel polsek Oebobo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 7 bulan kabur pasca kita mengeluarkan DPO," ujarnya.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.

 

 

FOLLOW US