• Nusa Tenggara Timur

Viktoria Anin Sadar Tanah 350 Hektare Bukan Miliknya Jadi Diserahkan ke Esau Konay

Djemi Amnifu | Selasa, 30/03/2021 20:40 WIB
Viktoria Anin Sadar Tanah 350 Hektare Bukan Miliknya Jadi Diserahkan ke Esau Konay Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay didampingi adiknya, Marthen Konay dan Fransisco Bessi saat menunjukkan putusan hukum asli yang diserahkan Viktoria Anin kepada Esau Konay kepada wartawan.

katantt.com--Klaim sepihak keluarga Kolloh dan Samadara atas tanah warisan Keluarga Konay via media cetak dan online menuai reaksi keras ahli waris Esau konay.

Pasalnya, Viktoria Anin selaku keturunan perempuan dari Keluarga Konay secara sadar tahu bahwa tanah 350 hektare bukan miliknya sehingga diserahkan kepada Esau Konay selaku ahli waris yang sah dari Keluarga Konay dan pemilik.

"Kalau Viktoria Anin saja, sudah tahu hukum dan sadar hukum sehingga menyerahkan kepada Esau Konay sebagai ahli waris yang sah bagaimana keturunan Felipus Kolloh dan Daniel Samadara mau klaim sepihak melalui media massa dan online," tegas Johny Army Konay,SH,MH, selaku pemegang kuasa dari ahli waris Esau Konay.

Penegasan Johny Army Konay yang didampingi adiknya, Marthen Konay dan Fransisco Bessie selaku pengacara ahli waris Esau Konay saat jumpa pers bersama wartawan, Selasa (30/3).

Johny Army Konay yang adalah Wakil Bupati TTS menyebut Felipus Kolloh dan Daniel Samadara adalah pihak yang kalah dalam perkara memperebutkan warisan Keluarga Konay.

Putusan hukum tersebut jelas Army, demikian biasa disapa--sudah berkekuatan hukum tetap dan belum ada putusan hukum lain yang membatalkan putusan tersebut.

"Pertanyaannya, pengacara yang mewakili Keluarga Felipus Kolloh dan Daniel Samadara ini tahu hukum atau tidak," tanya Army sambil tertawa.

Ia menyebut untuk masalah tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah berlangsung lama. Bahkan gugatan lahan antara Bertolomeus Konay dan Viktoria Anin sudah terjadi sejak 1951.

Di mana dalam putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan Pengadilan Tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil Bali,

"Putusan tersebut nomor:19/1952 tanggal 28 Agustus 1952, dan putusan Mahkamah Agung No 63.K/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin," kata Army sambil menunjukkan bukti putusan gugatan asli yang dimenangkan Viktoria Anin.

“Dalam putusannya disebutkan menolak putusan kasasi Bertolomeus Konay,” kata Army.

Army menambahkan, setelah dinyatakan menang, almarhumah Viktoria Anin menyerahkan tanah tersebut kepada Esau Konay melalui surat penyerahan tanah.

“Bagaimana dikatakan palsu, kalau surat putusan asli ada di tangan kami. Apakah kami mencuri, sangat tidak mungkin,” tegasnya.

Selain itu kata Army, dalam dalam putusan tersebut secara tegas menyebutkan Viktoria Anin bertindak mengatasnamakan ahli waris dari Yohanes Konay.

Jadi Viktoria Anin berperkara waktu itu secara sukarela untuk mempertahankan warisan Keluarga Konay sebagaimana diatur dalam pasal 1354 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/Burgerlijk Wetboek (BW).

Menurut Army, almarhumah Viktoria Anin bukan berperkara kemudian memiliki warisan Keluarga konay karena kedudukan perempuan Konay hanya bisa menikmati bukan memiliki sesuai adat orang Timor yang dikenal dengan istilah Uki Susu.

Sesuai amar putusan PN Kupang nomor 65/1993 halaman 18 jelas Army, secara jelas menyatakan bahwa perempuan Konay hanya diberi hak menikmati saja semasa hidupnya yang dalam istilah hukum adat Timor disebut Uki Susu dan setelah meninggal harta warisan dikembalikan kepada marga Konay.

"Sedangkan pada halaman 20 poin 10 dinyatakan bahwa tanah marga Konay/suku Konay hanya boleh diwariskan kepada orang-orang yang bermarga Konay," kata Army mengutip isi putusan PN Kupang nomor 65/1993 tertanggal 16 April 1993.

Puyusan lainnya kata Army, putusan PN Kupang nomor 65/1993 tanggl 16 April 1993 dan putusan PN Kupang nomor 70/1995 tanggal 29 September 2005 jelas menyatakan Filipus Kolloh kalah perkara dan tidak berhak atas warisan Keluarga Konay.

Sementara ahli waris Esau Konay lainnya, Marthen Konay, yang juga adik kandung dari Johny Army Konay menegaskan sudah banyak pihak yang telah berada di atas tanah seluas 350 hektare yang mendatanginya.

Namun, pihaknya tetap akan melakukan eksekusi berdasarkan surat keputusan eksekusi kepada 11 rumah warga yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan.

“Ada 11 rumah yang akan tetap kami tetap eksekusi, rencananya pada 11 April 2021 ini,” terangnya.

Sementara Fransisco B. Bessi menjelaskan bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa tanah seluas 250 hektare telah usai.

Fransisco menjelaskan, untuk masalah tanah di Pagar Panjang seluas 250 hektare (ha) dan Danau Ina seluas 100 hektare, sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 64 tahun 1993.

“Masalah tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai dengan adanya putusan MA,” kata Fransisco.

Sisco juga menerangkan, dalam putusan Mahkamah Agung nomor 65 ditahun 1993 maka Felipus Kolloh dan Daniel Samadara tidak berhak atas objek sengketa tanah itu hal tersebut berdasarkan putusan Mahmakah Agung.

“Ini bukan bahasa saya, ahli waris atau keluarga Konay, tapi bahasa pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Atas dasar, putusan tersebut, maka tanah yang disengketakan di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai.

“Jadi saya anggap sudah tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.

Fransisco mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung, Nomor 65 tahun 1993, penggugat keluarga Samadara dan Kolloh juga telah memasukan dokumen yang dikatakan palsu itu sebagai bukti, dan telah diuji oleh Mahkamah Agung, dan menyatakan mereka tak berhak atas tanah tersebut.

“Semua sudah tertera dalam putusan Mahkamah Agung pada Nomor 65 tahun 1993,” tuturnya.

 

 

 

FOLLOW US