• Nasional

Usut Kasus Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Panggil Dirut Adrasentra Propertindo

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 05/04/2021 12:24 WIB
Usut Kasus Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Panggil Dirut Adrasentra Propertindo Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Katantt.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu Tahun 2011-2017. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Diketahui, PT Adrasentra Propertindo  merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi. Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), yang merupakan taman tema air; Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

"Hari ini (5/4/2021) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi2 dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4).

Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/ Komisaris PT. Abei Anmas Trans.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan  tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini. Sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti selaku Wali Kota Batu saat ini.

Eddy telah divonis 5,5 tahun penjara. Dia divonis bersalah karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima. Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

 

FOLLOW US