• Nasional

DPR Sayangkan Permasalahan Pupuk Subsidi Berulang Setiap Tahun

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 05/04/2021 19:09 WIB
DPR Sayangkan Permasalahan Pupuk Subsidi Berulang Setiap Tahun Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada RDP Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani Komisi IV di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4). (Foto: Runi/nvl)

Jakarta, Katantt.com - Pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam menentukan keberhasilan suatu usaha pertanian baik kualitas maupun kuantitas. Pupuk juga merupakan salah satu input utama dalam meningkatkan produksi pertanian.

Demikian dikatakan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam pada RDP Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani Komisi IV dengan Dirjen PSP; Dirjen TP; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian; Dirut PT. Pupuk Indonesia (Holding Company); Ketum HIMBARA; dan Deputi II bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4).

Menurut dia, Komisi IV DPR RI memahami apabila pemerintah memberikan porsi anggaran yang besar untuk pemenuhan pupuk bagi petani melalui kebijakan pupuk bersubsidi.

“Oleh sebab itu permasalahan pupuk merupakan topik yang selalu dibahas dan dikritisi oleh Anggota Komisi IV. Ternyata bukan hanya Komisi IV yang mengkritisi, Presiden Jokowi pun kecewa dengan penyaluran pupuk bersubsidi ini,” terangnya.

“Permasalahan pupuk bersubsidi tidak bisa dipandang sebagai isu sesaat dengan penyelesaian parsial, melainkan diposisikan sebagai bagian integral dalam grand design pertanian nasional dan upaya mewujudkan kedaulatan pangan,” sambung Sudin.

Dia mengatakan, secara umum Komisi IV melihat pangkal masalah dalam kebijakan pupuk bersubsidi adalah data kebutuhan pupuk yang real dan akurat.

“Karena selama ini setiap tahun ada pengajuan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) baik itu dari kecamatan, kabupaten, provinsi ke kementerian. Yang kita tahu penyusutan lahan pertanian sungguh besar tetapi pupuk bersubsidi yang diajukan, RDKK nya makin bertambah tiap tahun. Dan setelah Kami amati cenderung terjadi copy paste, yang paling gampang setiap tahun naikkan saja 2,5 samapi 5 persen persen permintaannya,” tandasnya.

Politisi PDIP ini menyatakan, sangat disayangkan masalah ini berulang setiap tahun tanpa pembenahan yang mendasar. Hal ini berpotensi terhambatnya penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dan menimbulkan kekisruhan ketika menghadapi musim tanam. Begitupun dengan mekanisme penyaluran yang menggunakan kartu tani, Komisi IV melihat masih terdapat persoalan.

Dikatakannya, beberapa informasi yang berhasil dihimpun antara lain yakni masih terdapat beberapa daerah yang mengalami kelangkaan dan kekurangan pupuk selain itu jumlah petani yang memperoleh kartu tani masih jauh di bawah RDKK.

Berdasarkan laporan dan target pemanfaatan kartu tani di Pulau Jawa dan Madura sebesar 65 persen di tahun 2020, direalisasi per 31 Desember 2020 baru 12,42 persen.

“Minimnya pemanfaatan kartu tani sebagai media untuk pengambilan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer menunjukkan lambannya pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pemerintah terhadap penyaluran pupuk bersubsidi ini,” ungkap legislator dapil Lampung I itu.

Sudin menjelaskan, rapat Panja yang dilakukan tersebut adalah untuk mengingatkan terhadap usulan kepada pemerintah melalui Kementerian Pertanian agar melakukan kajian revisi kriteria penerima pupuk bersubsidi dari petani yang memiliki lahan 2 hektar menjadi petani dengan lahan kurang lebih 1 hektar.

Komisi IV, masih kata Sudin, juga mendesak pemerintah untuk melakukan kajian terhadap usulan alternatif pola penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami ingin mengetahui hasil kajian tersebut melalui rapat Panja hari ini. Komisi IV juga berharap dapat dicari jalan keluar terhadap permasalahan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sehingga pupuk dapat diperoleh petani sesuai dengan ‘prinsip enam’ yang disuarakan oleh Kementan, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu. Selain itu Komisi IV juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat Kementerian Pertanian yang menangani langsung kegiatan pupuk bersubsidi dan hasilnya akan disampaikan saat Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian,” pungkasnya.

FOLLOW US