• Nasional

DPR Ingatkan KPK, Kasus Pencurian Barang Sitaan Jangan Sampai Terulang Kembali

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 09/04/2021 11:10 WIB
DPR Ingatkan KPK, Kasus Pencurian Barang Sitaan Jangan Sampai Terulang Kembali Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi

Jakarta, Katantt.com - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawai KPK diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti 1,9 kilogram emas diapresiasi kalangan dewan.

Menurut Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, keputusan tersebut memberikan efek jera bagi siapapun pegawai KPK agar tak bermain-main dengan barang sitaan.

"Pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan pembelajaran bagi pegawai KPK untuk tidak bermain main dengan barang sitaan, jangan sampai barang sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/4).

Andi Rio berharap, KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik pasca-peristiwa tersebut. Jangan sampai citra lembaga anti rasuah itu menjadi buruk di mata publik karena salah satu oknum pegawai KPK yang melakukan tindak pidana pencurian.

"Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali dan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis (8/4).

FOLLOW US