• Nasional

Arsul Sani Minta Paspor Josep Paul Zhang Dicabut

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 19/04/2021 12:47 WIB
Arsul Sani Minta Paspor Josep Paul Zhang Dicabut Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani

Jakarta, Katantt.com - Polri telah menerima laporan polisi terkait dengan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial dan diduga dilakukan oleh Josep Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.
 
Terhadap laporan ini, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mendesak agar Polri segera melakukan langkah kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.
 
“Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014,” kata Arsul, kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/4).
 
Lebih jauh Arsul menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.
 
“Dalam ini Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun,” tegasnya.
 
Kata Arsul, yang bersangkutan juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.
 
Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

FOLLOW US