• Nusa Tenggara Timur

Kisah Tukang Urut di Kupang, Menjalankan Ritual Cabul Terhadap Ibu Rumah Tangga

Imanuel Lodja | Senin, 19/04/2021 17:23 WIB
Kisah Tukang Urut di Kupang, Menjalankan Ritual Cabul Terhadap Ibu Rumah Tangga Sang dukun cabul, SM alias Stef saat menjalani pemeriksaan di Polres Kupang Kota.

katantt.com--Penyeasalan selalu datang terlambat. Kata bijak ini seakan cocok dialamatkan kepada SM alias Stef (42), sang tukang urut cabul.

SM alias Stef di depan penyidik Sat reskrim Polres Kupang Kota mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

Ditemui di Polres Kupang Kota, ayah empat orang anak ini mengaku kalau ia berusaha meminta maaf kepada pihak korban dan keluarga korban.

Ia beralasan buta hukum. "Saya tdak tahu kalau raba-raba payudara dan kelamin korban adalah perbuatan melawan hukum," tandasnya, Senin (19/4/2021) siang.

Stef mengaku hanya mendoakan untuk kebaikan dan kesembuhan pasien.

Ia juga mengaku kalau proses dan `ritual` penyembuhan bagi korban berbeda-beda sesuai jenis keluhan pasien.

Stef juga mengaku kalau tidak semua pasien perempuan yang datang berobat dicabulinya.

"Tidak semua yang datang saya raba-raba. Hanya orang-orang tertentu yang punya sakit khusus yang saya raba. Ritual sembur air bercampur tanah bukan saja untuk perempuan tapi juga untuk laki-laki," ujarnya.

Stef berusaha membela diri kalau korban sendiri yang membuka pakaian mereka karena mengaku sakit tapi tidak kunjung sembuh.

"Cara sembur dengan air dan tanah hanya untuk mengusir mistis dan sihir atau santet," ujarnya.

Stef memiliki alasan tersendiri mencabuli salah satu korban yang belum memiliki keturunan.

"Yang belum punya anak saya memang raba-raba untuk memperbaiki kandungannya dan juga saya masukkan tangan untuk membetulkan rahim korban dan demi kesuburan," urainya.

Ia mengaku sebelum melakukan aksi itu, terlebih dahulu meminta ijin kepada pasiennya.

Soal tarif pengobatan pasien, Stef beralasan tergantung kerelaan pasien.

"Saya tidak cari makan dari aksi saya ini jadi kalau mau bayar tergantung kerelaan. Saya tidak tetapkan tarif tapi (bayaran) tergantung keikhlasan korban memberi," ujarnya.

Tidak lupa ia meminta maaf atas kesalahan di mata Tuhan dan para korban serta menyesali perbuatannya.

SM alias Stef (42), warga Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT harus berurusan dengan polisi di Polres Kupang Kota.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut ini dilaporkan sejumlah ibu rumah tangga karena kasus cabul.

SM merupakan tetangga para korban. Ia ngekos di belakang Hotel Debitos RT 29/RW 09, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sejak bulan November 2020 lalu.

Para korban yang sudah melapor ke polisi masing-masing YFS (23), RF (22), AS (40) dan MB (36).

“Dia mengaku sebagai tim doa dan bisa mendoakan orang yang sakit atau memiliki masalah kesehatan dan masalah lainnya,” ujar para korban saat ditemui di Polres Kupang Kota, Senin (12/4/2021).

Karena SM yang juga bekerja sebagai tukang kayu mengaku sebagai tim doa, maka para korban meminta bantuan pelaku mendoakan agar masalah mereka bisa terselesaikan.

Para korban memiliki beban masing-masing.

Ada yang berharap segera mendapatkan anak, mendoakan rumah tangganya yang bermasalah dan minta kesembuhan dari sakit.

Dalam prakteknya, pelaku menggunakan kitab suci dan pisau.

Pelaku juga mengambil tanah dan air kemudian dimasukkan ke mulutnya dan menyemburkan ke tubuh korban.

Namun sebelum itu, korban terlebih dahulu disuruh masuk ke kamar pelaku dan bugil.

Usai menyemburkan air bercampur tanah, si tukang urut itu lalu meraba dan meremas payudara dan kemaluan korban.

Ada seorang korban yang belum memiliki keturunan maka pelaku menyemburkan air dan tanah dari mulutnya langsung ke kemaluan korban.

Para korban tidak berani menceritakan ‘ritual’ yang mereka alami kepada suami.

“Pokoknya setelah badan kita disembur dan diraba-raba kami seperti tidak sadar,” ungkap korban AS.

Korban lainnya, MB menyebutkan pekan lalu, adiknya datang ke kos SM, ingin didoakan dan disembuhkan.

Namun bukannya sehat, sang adik malah shock disebut menderita sakit AIDS dan disuruh bugil di dalam kamar pelaku.
Ia merasa aneh dengan ‘ritual’ dari pelaku sehingga pulang dan dan menceritakan kepada kakaknya MB.

MB curhat ke rekan yang lain. Ternyata 3 korban yang lain juga mengalami hal yang sama sehingga menceritakan kepada suami mereka dan melapor ke polisi.

Polisi dari Polres Kupang Kota menjemput pelaku dan diamankan di Polres Kupang Kota.

Kasus ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Pelaku sendiri sudah memiliki istri dan 4 anak.

Istri pelaku malah sempat bertengkar dengan para korban di polres Kupang Kota karena para korban berani melaporkan perbuatan suaminya.

“Kita sudah amankan dan tahan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota.

SM dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

 

 

FOLLOW US