• Nasional

Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 19/04/2021 17:35 WIB
Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara Illustrasi: Sidang lanjutan kasus suap pengadaan bansos covid dengan terdakwa Harry Van Aidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja

Jakarta, Katantt.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha sekaligus konsultan hukum, Harry Van Sidabukke dengan hukuman empat  tahun penjara dan denda Rp100 juta sibsider empat bulan kurungan.

Harry dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jobodetabek 2020

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4).

Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Perbuatan Harry, lanjut jaksa, dilakukan di tengah bencana nasional atau covid-19.

"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Diketahui, Jaksa Penuntut KPK mendakwa konsultan hukum Harry Sidabukke telah menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemsos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebanyak Rp1,28 miliar.

Suap itu diberikan terkait penunjukkan terdakwa Harry sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kemsos tahun 2020.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari bersama Adi dan Matheus Joko lantaran mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

FOLLOW US