• Nasional

KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin Terkait Suap Penanganan Perkara

Asrul | Senin, 26/04/2021 14:30 WIB
KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin Terkait Suap Penanganan Perkara Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, katantt. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara suap oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021. Hal ini termasuk dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Azis disebut menjadi fasilitator dalam pertemuan antara tersangka oknum penyidik Stepanus dengan tersangka Syahrial. Mereka bertemu di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.

"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan di dalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/4).

Ali Fikri mengatakan pihak yang dipanggil dalam pemerjksaan sebagai saksi tentu diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut.

"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sbg saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tsb sehingga menjadi lebih terang dugaan  perbuatan para tersangka dalam perkara ini," katanya.

Kendati demikian Ali belum mengungkapkan kapan saksi-saksi perkara suap terhadap penyidik KPK itu bakal dipanggil.
"Mengenai pihak yang akan kami panggil sbg saksi akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidiknya yang terjerat kasus suap yakni Stepanus Robin Pattuju  mengenal Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Dia adalah politisi Golkar dan pernah menjabat Ketua Komisi III DPR.

Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri.

"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4).

Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara.  Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.

Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

FOLLOW US