• Nusa Tenggara Timur

Ajal Seorang Ayah di TTS Berakhir di Tangan Anaknya

Imanuel Lodja | Sabtu, 01/05/2021 18:05 WIB
Ajal Seorang Ayah di TTS Berakhir di Tangan Anaknya Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera bersama anggota sementara melakukan olah TKP kasus pembunuhan atas seorang ayah oleh anaknya.

katantt.com--Kasus pembunuhan menimpa Daniel Lopo (74), warga Nunutili, RT 01/RW 01, Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Ajal Daniel Lopo berakhir di tangan anak kandungnya sendiri berinisial ML (30) di rumahnya pada Kamis (29/4/2021) siang sekitar pukul 14.00 wita.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrica Bahtera, S.Tr.K membenarkan terjadinya tindak pidana tersebut.

Hendrica Bahtera menyebutkan kalau kasus ini bermula pada Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 09.30 wita.

Saat itu MML (anak kandung korban) sementara beristirahat di rumah korban.

Tiba-tiba datang tersangka dan meminta untuk makan.

MML menyuruh tersangka untuk masuk dan makan di dalam rumah besar yang letaknya sekitar 5 meter dari tempat saksi MML berbaring.

Saat tersangka masuk dan makan di dalam rumah besar, MML langsung menuju ke rumah HL (kakak kandungnya).

Tiba-tiba MML mendengar korban berteriak minta tolong.

MML langsung menuju ke arah teriakan korban.

Setibanya di rumah korban, ia melihat tersangka sementara mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan.

MML berusaha untuk melarang tersangka agar jangan mencekik korban.

Namun saat itu tersangka memarahi MML sehingga MML pun takut dan pergi meninggalkan tersangka yang sementara mencekik korban.

MML pun menuju ke rumah AT, namun belum tiba di rumah AT, ia sempat bertemu dengan AN.

MML pun memberitahukan hal tersebut kepada AN kalau tersangka berusaha membunuh korban.

AN langsung berlari ke rumah korban.

Di rumah korban, ia melihat korban tidur dengan posisi terlentang di tanah.

Ia melihat kondisi korban yang sudah meninggal.

Terdapat luka robek pada leher dan terdapat 11 luka tusukan pada dada, perut dan lengan serta bahu.

Tersangka membunuh korban secara sadis.

Kemaluan korban dipotong dan disimpan di dalam baskom/bokor yang berisi jagung serta 2 potong daging anjing.

AN langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak pemerintah desa dan kemudian pemerintah desa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian terdapat.

"Kita langsung turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara," ujarnya.

Polisi masih mendalami motif tersangka membunuh ayah kandungnya secara sadis.

Polisi juga sudah mengamankan tersangka dan barang bukti.

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP.

FOLLOW US