• Nusa Tenggara Timur

Lecehkan ASN Perempuan, Oknum DPRD TTS Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan

Imanuel Lodja | Selasa, 04/05/2021 11:30 WIB
 Lecehkan ASN Perempuan, Oknum DPRD TTS Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan Kasat reskrim Polres TTS, Iptu Hendricha Bahtera

katantt.com--Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi wakil rakyat terhormat, jika tidak ingin mengalami nasib serupa seperti dialami Jean Neonufa.

Bagaimana tidak, oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap ASN perempuan.

Anggota dewan dari Partai Nasdem ini ditahan Polres TTS sejak Senin (3/5/2021) malam pasca diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres TTS.

"Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricha Bahtera, STrK SIK, Selasa (4/5/2021).

Ia ditahan Polres TTS dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS tenaga kesehatan Puskesmas Kota Soe, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Jean Neonufa, mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS menjalani pemeriksaan sejak pukul siang hari hingga malam hari.

Penyidik Satuan Reskrim Polres TTS juga mendalami keterangan para saksi dengan memeriksanya terkait kasus pelecehan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten TTS.

Penyidik memeriksa saksi-saksi yang melihat di tempat kejadian perkara.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS ini dilaporkan ke Polres TTS, Minggu (11/4/2021).

Jean Neonufa yang saat ini kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten TTS dilaporkan oleh korban DLS (38), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga warga Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS karena cabul dan pelecehan.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/82/IV/2021/Res TTS tanggal 11 April 2021 yang diterima Aipda Ketut Widiartana di ruang SPKT Polres TTS.

Dalam laporannya, korban mengaku kalau pada Minggu (11/4/2021) korban sedang di rumah.

Selang beberapa saat datang terlapor ke rumah korban. pelapor pun hendak menyuguhkan kopi kepada terlapor.

Terlapor saat itu dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras (miras).

Terlapor langsung memeluk korban. Korban yang malu atas perlakuan terlapor, sempat menarik terlapor ke luar rumah di depan bengkel depan rumah pelapor yang saat itu ada suami pelapor.

Namun terlapor terus melecehkan pelapor secara berulang kali dengan cara memeluk pelapor dari belakang dan meremas payudara pelapor dengan kedua tangan terlapor.

Pelapor tidak terima dengan kejadian ini sehingga bersama suaminya ke Mapolres TTS melaporkan kasus ini.

FOLLOW US