• Nusa Tenggara Timur

Kantor Desa di TTU Disegel, Polisi Turun Tangan

Imanuel Lodja | Jum'at, 07/05/2021 07:57 WIB
Kantor Desa di TTU Disegel, Polisi Turun Tangan Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah saat memediasi pertemuan bersama warga pasca kantor Desa Sunsea disegel warga.

katantt.com--Sejumlah warga masyarakat menyegel kantor Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, Timur Tengah Utara (TTU), Selasa (4/05/2021) lalu.

Penyegelan sebagai aksi kekecewaan warga terhadap kinerja kepala desa, Lusianus Oematan yang dinilai tidak memuaskan.

Warga merasa kesal karena kepala desa, Lusianus L.T Oematan tidak transparan dan bekerja sendiri tanpa membangun komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sunsea.

Polisi dari Polsek Miomafo Timur pun turun tangan memediasinya guna menyelesaikan persoalan ini.

Ketua BPD Sunsea, Petrus Eko mengatakan penyegelan kantor desa dilakukan karena masyarakat bersama BPD kecewa dengan kinerja kepala desa.

Mereka menilai kalai sejak 4 tahun lalu, kepala desa tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD.

BPD, kata Petrus Eko sudah beberapa kali meminta kepala desa untuk menyampaikan dokumen-dokumen pertanggungjawaban itu namun sang kades tidak pernah mengindahkan apa yang diminta oleh BPD.

Sebelum penyegelan, Ketua BPD sudah menyurati pemerintah desa untuk hadir bertemu dengan masyarakat, namun kepala desa bersama aparaturnya tidak hadir sehingga mereka pun menyegel kantor desa hingga kepala desa mau berdialog dengan BPD dan masyarakat.

Polisi Mediasi

Pasca penyegelan ini, polisi pun turun tangan.

Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Fery Nur Alamsyah, SH menjadi mediator bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Egidius Sanam dan Camat Naibenu, Lorencio Colo.

Pertemuan di aula kantor Desa Sunsea ini untuk mediasi dan klarifikasi aksi penyegelan kantor desa oleh BPD dan masyarakat Desa Sunsea.

Pertemuan juga dihadiri Kepala Desa Sunsea, Lucianus LT Oematan, SPt beserta perangkat Desa Sunsea, Ketua dan anggota BPD Sunsea, tokoh masyarakat Desa Sunsea dan 50 masyarakat Desa Sunsea.

Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah berharap agar mediasi dan klarifikasi persoalan yang berimbas pada aksi penyegelan kantor Desa Sunsea berjalan aman dan tertib.

Ia minta agar sebelum kegiatan mediasi di mulai, agar pintu kantor desa yg disegel oleh BPD dan masyarakat dibuka terlebih dahulu dan peserta pertemuan harus mematuhi prokes Covid-19.

Kadis PMD Kabupaten TTU Egidius Sanam menegaskan kalau penyegelan tidak akan terjadi jika ada sinergitas antara Pemdes dan BPD.

Dijelaskan pula kalau dana desa diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan oknum.

Untuk itu, kepala desa wajib menyerahkan dokumen terkait penggunaan anggaran secara terbuka kepada publik dan BPD selaku mitra.

Selain itu, masa kepemimpinan kepala desa diakhiri dengan bukti pertanggungjawaban dan akan dilakukan audit oleh dinas terkait .

Sedangkan, fungsi BPD sebagai lembaga pengawasan bukan auditor.

Ia menyoroti tidak adanya SK dari Pemdes kepada direktur Bumdes Sunsea sejak dilantik pada tahun 2015 yang menyalahai aturan serta penyimpangan tata kelola Bumdes oleh kepala desa.

Sementara Kepala Desa Lucianus LT Oematan mengaku kalau dokumen yang dimintai ada dan akan segera diberikan kepada pihak BPD.

"Pengelolaan Bumdes beserta dananya akan disampaikan," ujarnya.

Ketua BPD Sunsea, Petrus Eko menyampaikan kalau penyegelan dilakukan karena Kepala Desa tidak mengganggap keberadaan BPD sebagai mitra.

Di sisi lain ketidaktransparansian kepala desa dalam mengelola anggaran, dibuktikan dengan berkelit sewaktu BPD memimta dokumen yang ada di desa.

Mediasi ini berujung pada kesepakatan bahwa segel dan poster yang ditempel pada pintu dibuka demi pelayanan publik.

Dalam waktu dekat akan dilakukan audit oleh instansi terkait mengingat masa jabatan Kepala Desa Sunsea Lucianus LT Oematan akan berakhir pada tanggal 15 Mei 2021.

Selain itu, adanya kendali fungsi Bumdes pada Kepala Desa yang menyalahi aturan dan disinyalir Dana Bumdes dipergunakan secara pribadi oleh Kepala Desa.

Pemberian dokumen APBDes tahun 2018 dan 2019 harus dilakukan oleh Kepala Desa kepada BPD Sunsea.

Dicsisi lain, dua mobil Bumdes yang disimpan pada rumah Direktur Bumdes Sunsea akan diamankan pada lokasi yang lebih aman yakni di Dinas Perhubungan dan Kecamatan Naibenu.

 

FOLLOW US