• Nusa Tenggara Timur

Polres TTS Tindak Lanjuti Dugaan Penyekapan dan Pemerkosaan Anak

Imanuel Lodja | Jum'at, 07/05/2021 10:52 WIB
Polres TTS Tindak Lanjuti Dugaan Penyekapan dan Pemerkosaan Anak Kasat reskrim Polres TTS, Iptu Hendricha Bahtera

katantt.com--Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), segera menindak lanjuti kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Laporan akan ditindak lanjuti, saat ini masih penyelidikan," ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericha Bahtera, STrK SIK saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Polisi masih meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi terkait kasus ini.

Dilimpahkan ke Polres TTS

Terpisah, Kapolsek Kualin, Ipda Eko Warso yang dikonfirmasi Jumat (7/5/2021) mengaku menerima laporan pada Sabtu (1/5/2021) lalu.

"Kami terima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur dilaporkan tanggal 1 Mei 2021," tandasnya.

Saat itu pihaknya belum memeriksa korban.

"Korban belum memberikan keterangan. Kami hanya menginterogasi pelapor (ibu korban, Martha K)," tandasnya.

Korban kemudian dirujuk untuk divisum ke rumah sakit umum di kota SoE, Kabupaten TTS.

"Di Kualin belum ada dokter jadi kita bawa korban untuk visum di RSUD SoE," tambahnya.

Selanjutnya pihak Polsek Kualin melimpahkan penanganan kasus ini ke Polres TTS.

"Langsung dilimpahkan ke Polres TTS pada saat itu juga setelah visum," tambahnya.

Ia menyebutkan pula kalau keterangan korban masih berubah-ubah. Untuk itu, saat ini korban yang hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar didampingi psikiater guna mendampingi korban.

Untuk pelaku, pihaknya dan Polres TTS masih menyelidikinya.

Saat Kapolsek Kualin ke rumah pelaku di Desa Tuapakas, pelaku tidak berada di rumah sehingga masih diselidiki dan dicari polisi.

Kisah miris dialami dua remaja perempuan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Dua remaja ini menjadi korban pemerkosaan di bawah ancaman.

Mereka juga disekap selama tiga hari. Selama penyekapan, mereka hanya diberi jatah makan se kali dalam sehari.

Ke kamar mandi pun dibatasi. Hanya boleh ke kamar mandi satu kali dalam sehari.

Dua orang remaja ini masing masing FEN (14 tahun) dan MT (13 tahun).

Warga Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan ((TTS).

 

FOLLOW US