• Nusa Tenggara Timur

Dua Berkas untuk 4 Tersangka Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka P21

Imanuel Lodja | Jum'at, 07/05/2021 14:00 WIB
Dua Berkas untuk 4 Tersangka Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka P21 Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun

katantt.com--Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan dua berkas kasus korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka dengan empat tersangka telah lengkap atau P21.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT segera melimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti kasus ini ke Kejati NTT.

"Ada 2 berkas perkara dengan 4 tersangka yang dinyatakan P21," tandas Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Jumat (7/5/2021).

Berkas pertama yang dinyatakan P21 yakni berkas untuk tersangka Yoseph Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Bidang (kabid) holtikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Malaka.

"Satu berkas lagi untuk tiga tersangka dari pihak swasta," ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Berkas kedua yakni tersangka Baharuddin Tony, Kuasa Direktur CV Timindo (Kontarktor pelaksana).

Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo atau pemilik perusahaan dan tersangka Severinus Defrikandus Siribein selaku makelar.

"Dengan lengkapnya berkas ini maka proses selanjutnya oleh pihak kejaksaan untuk persidangan," tambah mantan Kapolres Kupang Kota, Polda NTT ini.

Beberapa waktu lalu, aparat penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda NTT menjemput Baharudin Tony (kuasa direktur CV Timindo Kupang) di Jakarta.

Baharudin Tony merupakan satu dari sembilan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.

Baharudin Tony kabur ke Jakarta sejak awal Maret 2020 lalu pasca Polda NTT menahan para tersangka lainnya.

Baharudin Tony diamankan pada Jumat (17/4/2020) petang oleh tim yang dipimpin langsung Kasubdit III/Tipidkor Polda NTT, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK bersama AKP Budi Guna Putra, SIK, Ipda Wildan, SH dan Bripka Domi Atok,SH.,MH. Tim dibantu anggota Bareskrim Polri.

Delapan tersangka yang sudah ditahan yakni Ir Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran), Egidius Prima Mapa Moda (Swasta/Makelar) dan Severinus Defrikandus Siriben (Swasta/Makelar).

Berikutnya Yoseph Klau Berek APi (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen), Agustinus Klau Atok (PNS selaku Ketua Pokja ULP), Karus Antonius Kerek (PNS Selaku Sekretaris Pokja ULP) dan Marthinus Bere, SE (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka) serta Simeon Benu (Swasta/ Direktur Utama CV Timindo).

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana.

Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 9.680.000.000 dengan cara mark up harga.

Hal ini bertentangan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa (konspirasi/kolusi) antara pihak terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni pasal 6 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta menerima hadiah/janji.

Pekerjaan ini ini merugikan Keuangan negara Rp 4.915.925.000 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor : SR-1455/PW24/5/2019, tanggal 25 Nopember 2019.

Penyidik sudah memeriksa 46 orang saksi dan menyita dokumen, mobil dan uang.

Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu pemeriksaan ahli audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan NTT terkait perhitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemeriksaan ahli pengadaan barang/jasa pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) di Jakarta dan pemeriksaan ahli forensik komputer terkait audit sistem lelang elektronik pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malaka oleh Tim Audit BPKP Jakarta.

 

 

 

FOLLOW US