• Nusa Tenggara Timur

Bandara El Tari Siagakan Posko Angkutan Lebaran di Masa Peniadaan Mudik Lebaran

Djemi Amnifu | Jum'at, 07/05/2021 14:18 WIB
Bandara El Tari Siagakan Posko Angkutan Lebaran di Masa Peniadaan Mudik Lebaran Sejumlah personel yang tergabung dalam Posko Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442H yaitu 6-17 Mei 2021 di Bandara El Tari.

katantt.com--Menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H; SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan addendum SE 13 tahun 2021 tanggal 21 April 2021 serta PM Perhubungan RI nomor: PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442H, Bandara El-Tari Kupang memperketat pengawasan.

Terutama kepada calon penumpang pesawat udara dengan menyiagakan sejumlah personel yang tergabung dalam Posko Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442H yaitu 6-17 Mei 2021 dan masa pengetatan 18-24 Mei 2021.

Posko dibentuk guna mencegah pelaku perjalanan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang dipersyaratkan, maka PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara El-Tari Kupang bekerjasama dengan Lanud El-Tari memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan.

Apabila kedapatan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan maka dengan terpaksa pelaku perjalanan tidak dapat melakukan perjalanan.

General Manager Bandara El Tari Kupang Iwan Novi Hantoro menegaskan setiap calon pelaku perjalanan wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dan PM Perhubungan RI nomor: PM 13 tahun 2021.

Dokumen wajib berupa dokumen asli bertandatangan basah, apabila tidak dapat menunjukan kami akan bertindak tegas melarang yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan.

“Posko kali ini berbeda dengan posko Hari Raya Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya yang hanya bertugas mempersiapkan kelengkapan fasilitas, pusat informasi serta memonitoring data statistik, untuk posko kali ini Personel posko pun diwajibkan untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan validasi dokumen pelaku perjalanan,” jelas Iwan Novi Hantoro.

Pemerintah memang meniadakan moda transportasi darat/laut/udara guna mencegah penyebaran Covid-19 selama hari raya Idul Fitri 1442H.

Namun berdasarkan SE.Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan addendum SE 13 tahun 2021 tanggal 21 April 2021 serta PM Perhubungan RI nomor: PM 13 tahun 2021 terdapat pengecualian.

Pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak Non Mudik antara lain; keperluan perjalanan dinas/bekerja; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka keluarga meninggal; ibu hamil yang di dampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; dan kepentingan melahirkan/bersalin yang didampingi 2 (dua) anggota keluarga.

Hal tersebut dikecualikan dengan syarat wajib menunjukan surat ijin Keluar masuk/surat tugas perjalanan dinas/rekam medis dan surat keterangan dari pejabat setempat.

Selain itu, tetap wajib menunjukan Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.

 

FOLLOW US