• Nasional

Asa dan Luka Papua di Tengah Stigma

Rusman | Sabtu, 15/05/2021 15:19 WIB
 Asa dan Luka Papua di Tengah Stigma Ilustrasi: Puluhan pemuda Papua sedang melakukan demontrasi di depan Istana Merdeka di Jakarta. (Foto file - Anadolu Agency)

Katakini.com– Keputusan kontroversial pemerintah Indonesia yang melabeli gerakan separatis bersenjata di Papua sebagai kelompok teror tampaknya akan menuai berbagai masalah baru yang tak kalah rumit, termasuk eskalasi protes dari komunitas internasional.

Tidak seperti saat menyebut teroris pada sejumlah kelompok gerakan Islam, seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Mujahidin Indonesia Timur (MIT), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), pelabelan yang sama pada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) – yang berdiri pada 26 Maret 1973 – memicu reaksi yang berbeda.

Berbagai reaksi yang berbeda tersebut mengemuka dalam berbagai wacana publik pada kalangan pakar dan pengamat, baik pada tingkat lokal maupun global, melalui berbagai media.

Tidak lama setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Muhammad Mahfud MD pada 29 April menetapkan TPNPB-OPM adalah organisasi teroris, Amnesty Internasional langsung bereaksi keras dengan mengecam pelabelan tersebut.

NGO yang berbasis di Inggris itu meminta pemerintah Indonesia lebih memfokuskan pada penyelidikan kasus-kasus yang terkait konflik dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat oleh aparat penegak hukum, daripada berfokus pada pelabelan teroris.

Tapi sejak awal pemerintah Indonesia sudah menyiapkan alasan hukumnya, sekaligus siap dengan segala kontroversi yang muncul menyusul pelabelan teroris kepada organisasi separatis bersenjata di provinsi paling timur Indonesia itu.

Menteri Mahfud menegaskan pelabelan teroris pada TPNPB-OPM itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Menurut Mahfud, pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif tersebut pantas dikategorikan sebagai teroris.

Tidak hanya pemerintah, DPR juga mendukung. Meski terjadi debat panjang di antara anggota dewan, tetapi pada akhirnya Komis III DPR menyatakan setuju dengan keputusan pemerintah.

Alasannya, menurut salah satu anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, kelompok bersenjata Papua tidak hanya melukai anggota TNI, Polri hingga warga sipil, namun juga melakukan sejumlah teror kepada masyarakat umum.

Argumentasi Asrul Sani ditanggapi sebaliknya oleh peneliti senior dari LIPI, Cahyo Pamungkas, yang mengatakan bahwa kalau alasannya pelabelan itu karena tindak kekerasan yang kelompok separatis selama ini, faktanya aparat Polri dan TNI juga melakukan hal serupa di Papua.

Argumen pro dan kontra, yang muncul menyusul keputusan pemerintah melabeli TPNPB-OPM sebagai teroris tersebut, menunjukkan bahwa persoalan Papua itu sangat multidimensi, tidak tunggal.


-Tak menyelesaikan masalah

Oleh karena itu, Komnas HAM menganggap pelabelan teroris tersebut tidak akan menyelesaikan konflik di Papua, malah semakin mengeskalasi kekerasan.

“Ini akan semakin menjauhkan agenda jalan damai di Papua,” ujar Komisioner Komnas HAM Chairul Anam.

Dia mengkhawatirkan eskalasi kekerasan di Papua justru akan semakin meningkat setelah penetapan label tersebut.

Papua – yang luasnya 3,5 kali dari pulau Jawa – mempunyai kisah panjang pergolakan sosial, budaya, politik dan ekonomi di Indonesia, ujar Chairul.

Menurut data sensus 2020, total penduduk Papua sekitar 4,3 juta jiwa, atau kurang dari 2 persen keseluruhan penduduk Indonesia yang 270 juta orang.

Penelitian di bidang Antropologi mengategorikan tujuh zona kebudayaan di seluruh tanah Papua: Saireri, Doberai, Bomberai, Ha-Anim, Tabi, Lano-Pago, dan Me-Pago.

Ada lebih dari 250 kelompok etnis Papua dengan kebiasaan-kebiasaan, bahasa-bahasa, praktik-praktik dan agama asli yang berbeda ditambah 100 kelompok etnis non-Papua.

Selain kaya akan kebudayaan, Papua juga mempunyai sumber daya alam yang berlimpah mulai dari gas, minyak, emas, perak, hasil-hasil laut dan tembaga.

Namun sayangnya, kekayaan alam yang melimpah dengan corak budaya yang beragam belum menjadikan Papua sebagai provinsi yang makmur akibat sejarah konflik yang panjang selalu mewarnai pulau yang berada paling timur Indonesia ini.

Maka dengan latar tersebut, Chairul, sebagai aktivis HAM, menyayangkan keputusan pemerintah memberi status teroris kepada kelompok separatis di Papua.

Karena dengan status ini, sambung dia, pemerintah bisa mengerahkan lebih banyak tentara dan polisi ke kawasan tersebut dan bertindak keras dengan alasan membasmi terorisme, yang pada gilirannya bisa melanggar HAM.

Senada dengan Komnas HAM, Koordinator Kontras Papua Sam Awom juga menilai pelabelan tersebut hanya akan meningkatkan eskalasi kekerasan.

"Pemerintah lalai mendengar masukan dari lembaga-lembaga HAM yang menyerukan dialog dan perdamaian," kata Sam Awom.

Pelabelan teroris justru akan menjadi serangan balik buat Indonesia karena membuka peluang intervensi dunia internasional pada persoalan ini, tambah dia.

Sebelumnya Indonesia hanya memberi label teroris pada kelompok-kelompok Islam, seperti JI, JAD, MIT dan JAT.

Tapi kali ini, pemerintah untuk pertama kalinya melabeli organisasi bersenjata yang berideologi non-Islam dengan harapan bisa lebih efektif membasmi kelompok tersebut karena dipayungi UU Anti-teror.

Dengan pelabelan teroris pada TPNPB-OPM, Indonesia tidak hanya menurunkan tentara untuk berperang melawan kelompok separatis tersebut tetapi juga polisi anti-teror, Detasemen Khusus (Densus) 88.

Densus 88 akan mempunyai ruang gerak di Papua untuk memburu anggota OPM sebagaimana mereka memburu jaringan teroris Islam.

UU Terorisme, yang menjadi landasan hukum pelabelan tersebut, juga memungkinkan aparat menahan siapa pun yang dianggap mencurigakan bisa ditahan lebih lama, hingga 21 hari tanpa tuduhan.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menduga pemerintah sedang membingkai aspirasi politik kemerdekaan rakyat Papua, yang mengangkat senjata, sebagai aksi terorisme.

Dengan jalan itu, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar melihat dengan cara ini pemerintah bisa menumpas gerakan separatis secara cepat dan efektif.

Menurut dia, pelabelan itu menurut Wahyudi membawa implikasi serius pada pembungkaman seluruh ruang demokrasi dan penegakan HAM yang terkait dengan tuntutan kemerdekaan rakyat Papua.

Wahyudi menambahkan label teroris ini hanya akan dijadikan legitimasi hukum untuk mengerahkan pasukan dalam jumlah yang lebih besar, dengan alasan pelibatan tentara dalam pemberantasan terorisme.

Padahal pendekatan militeristis yang selama ini diterapkan di Papua ikut menciptakan kerugian yang sulit diukur bagi warga sipil, terutama orang asli Papua, ujar Wahyudi.


-Dialog yang lebih luas

Dengan alasan seperti yang disampaikan Wahyudi, Dosen Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia Margaretha Hanita menegaskan konflik Papua tidak pernah bisa diselesaikan dalam waktu singkat dan harus didekati dengan dialog.

Namun dialog itu harus dikonstruksikan dengan beberapa pertanyaan penting, seperti tujuan dialog, pihak-pihak yang ikut serta, masalah yang dibicarakan dan syarat-syaratnya, kata Margaretha.

“Proses dialog untuk menyelesaikan masalah Papua ini sangat panjang, tidak bisa dalam waktu singkat. Sudah berapa presiden (mencoba menyelesaikan) tapi tidak bisa,” ujar dia dalam sebuah simposium di Jakarta, Senin.

Masyarakat Papua, kata dia, tidak homogen dan mempunyai banyak aspirasi.

Karena itu, sebanyak mungkin warga Papua harus dilibatkan dalam dialog untuk mencari jalan keluar.

“Tidak semua masyarakat Papua itu anggota OPM, dan tidak semua orang Papua itu ingin merdeka,” ujar dia.

Dialog yang hampir berhasil pernah dilakukan pada masa Presiden Abdurahman Wahid, ujar dia.

Saat itu bendera Bintang Kejora boleh berdampingan dengan bendera Merah Putih, dan nama Irian Jaya diganti dengan Papua.

“Ketika (dialog) berhasil, itu akan menyentuh hati orang Papua,” ujar dia.

Upaya itu sekarang tampak sulit, kata Margareth, setelah pemerintah menetapkan salah satu kelompok bersenjata di Papua menjadi organisasi teroris.

Persoalan lain adalah otonomi khusus (otsus) yang diandalkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan Papua menurut disibukkan dengan persoalan dana, namun tidak menyentuh hal-hal mendasar dalam konflik ini, tambah dia.

Margareth menilai ada perbedaan pendekatan pemerintah dalam menangani konflik Aceh dan Papua.

Padahal rumusan otsus di Aceh mampu membawa solusi yang diterima semua pihak.

Menurut dia, pada otsus Aceh kelompok separatis GAM dilibatkan, bahkan sejak dalam perundingan yang akhirnya menghasilkan Kesepakatan Helsinsksi.

Sedangkan di Papua dalam implementasi otsus tidak pernah melibatkan OPM dalam dialog, bahkan banyak anggota mereka yang masih berstatus sebagai tahanan politik.

Dalam penerapan otsus di Aceh tidak terjadi lagi pelanggaran HAM dalam otsus, kata Margareth, karena kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan kekerasan.

Sedangkan di Papua, hingga kini masih terjadi pelanggaran HAM dan konflik, ungkap Margareth.

Di Aceh, menurut Margareth, hukum adat diakomodasi dalam hukum positif dan dipraktikkan secara sistematis dalam masyarakat, sedangkan di Papua hukum ada dipraktikkan namun masih menjadi tantangan hukum positif.

“Hukum adat di Papua ini sangat kuat, jadi ini tantangannya adalah mengakomodasi hukum adat dalam hukum positif. Di Aceh bisa kok, di Papua ini sangat berarti,” ujar dia.

Menurut Margareth, otonomi khusus sebenarnya adalah politik integrasi di Papua untuk mengakomodasi politik identitas di kawasan tersebut.

--Gencatan senjata

Margareth mengungkapkan bahwa syarat-syarat dialog yang produktif dimulai dengan keikutsertaan pihak-pihak yang mempunyai legitimasi dan mewakili kepentingan para pihak kuat.

Dalam penanganan konflik Papua, politik representasi ini menjadi tantangan khusus, karena banyak sekali kelompok yang berkepentingan.

Namun pemerintah Indonesia sebenarnya sudah bisa melakukan pemetaan kelompok-kelompok yang terkait dengan konflik Papua, baik di dalam maupun luar negeri, ujar Margareth.

“Semua harus dilibatkan, mau tidak mau harus dilibatkan. Jika tidak maka penyelesaiannya tidak pernah tuntas,” ujar dia.

Selain itu, gencatan senjata harus disepakati dan ditaati oleh kedua belah pihak selama dialog.

Syarat berikutnya adalah perlindungan hukum bagi peserta dialog.

Perlindungan hukum ini akan membangun kepercayaan pihak-pihak dalam dialog sehingga tidak ada lagi kekerasan, intimidasi dalam proses dialog.

Tantangan terakhir ini adalah menentukan mediator, kata Margareth.

Tugasnya adalah memberdayakan pihak-pihak yang berkonflik, bukan mendominasi proses dialog.

“Ini susahnya menemukan mediator yang memang tujuannya misi mendamaikan semua pihak, bukan nongol,” ujar dia.


-Akar konflik

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), salah satu think tank pemerintah, sebenarnya sudah merumuskan masalah-masalah pokok di Papua.

Adriana Elisabeth, peneliti LIPI mengungkapkan masalah-masalah tersebut adalah kegagalan pembangunan, marginalisasi dan diskriminasi orang asli Papua, kekerasan negara dan pelanggaran HAM, serta sejarah dan status politik Papua.

Menurut Adriana, pembangunan ekonomi tetap perlu dilakukan, tapi pemerintah juga harus memastikan orang asli Papua bisa dapat merasakan dan memiliki daya beli terhadap infrastruktur yang dibangun.

Karena selama ini, roda perekonomian di Papua justru “dikuasai” oleh warga pendatang, kata Adriana.

Masih banyak orang asli Papua yang tinggal di wilayah pedalaman dan belum tersentuh pendidikan dan pelayanan kesehatan yang layak.

Sedangkan kasus-kasus kekerasan yang terus berulang di Papua juga harus segera diselesaikan.

Senada dengan Margareth, Adriana mendesak dialog untuk menghentikan rantai kekerasan di Papua.

Meski tidak mesti membahas status politik Papua atau aspirasi referendum, setidaknya dialog harus bagaimana menghentikan kekerasan di Papua, ujar dia.

Dari sisi pemerintah dan aparat negara, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan kelompok kriminal di Papua mendapat label teroris karena tindakan mereka yang mengerikan.

Aksi kekerasan kelompok separatis bersenjata tidak hanya tentara dan polisi, namun masyarakat sipil lain seperti guru dan tenaga kesehatan, kata mantan Kapolda Papua tersebut.

Label teroris, menurut Paulus, tidak diberikan pada semua warga Papua, tapi hanya anggota kelompok kriminal bersenjata.

“Orang Papua tidak mendapat stigma (teroris). Tapi kelompok itu (KKB) yang akan dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.

Dia mengakui Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua sulit untuk dinetralisasi karena menguasai medan dan mempunyai persenjataan lengkap.

Sebenarnya, kata Paulus, label teroris ini bisa membuat polisi leluasa untuk mencari aliran dana yang mendukung kelompok tersebut.

“Mereka ini tidak bekerja, tidak ada pendapatan tetap, tapi bisa dapat amunisi yang mahal,” ujar dia.

Paulus menegaskan polisi dan TNI akan menelusuri sumber dana dan penyalurannya agar bisa memutus logistik mereka.

Karena sekali lagi, tegas Paulus, apa yang dilakukan pemerintah bukan stigma untuk rakyat Papua, tetapi memberi nama pada kelompok bersenjata sebagai upaya memenuhi asa masyarakat di belahan paling timur Indonesia itu. (AA)

FOLLOW US