• Nusa Tenggara Timur

Kemenlu Pulangkan Wilfrida Soik Pasca Bebas dari Hukuman Mati

Djemi Amnifu | Jum'at, 21/05/2021 13:40 WIB
Kemenlu Pulangkan Wilfrida Soik Pasca Bebas dari Hukuman Mati Wagub NTT Josef Nae Soi menerima Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI, Andy Rachmianto yang melaporkan pemulangan Wilfrida Soik yang baru bebas dari hukuman mati di Malaysia.

katantt.com--Kementerian Luar Negeri secara resmi melaporkan pemulangan salah satu Pekerja Migan indonesia (PMI) atas nama Wilfrida Soik ke Nusa Tenggara Timur setelah dinyatakan bebas dari hukuman mati di negeri jiran Malaysia.

Kepastian ini terungkap saat Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) menerima kunjungan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI di Kupang, Kamis (20/5/2021).

Dalam pertemuan tersebut sekaligus ditandatangani berita acara serah terima WNI/PMI Wilfrida Soik kepada Pemprov NTT untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

"Saya selaku Pemerintah Provinsi NTT dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Wilfida Soik," tegas Josef Nae Soi.

Upaya diplomasi yang dilakukan terhadap Wilfrida Soik dilakukan melalui diplomasi perlindungan melalui diplomasi yang dilakukan antar pemerintah kedua negara,

Selain itu, upaya bantuan hukum bagi Wilfrida Soik selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan yang dilakukan oleh KPP-PA serta migrant CARE sebagai NGO yang memberikan perhatian khusus kepada kasus Wilfrida Soik sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.

"Kita nantinya akan memfasilitasi pemulangan dari Kupang sampai di kampung halamannya," ujar Josef.

Termasuk akan membantu pemulihan Wilfrida Soik selama di kampung halamannya melalui Dinas Koperasi Nakertrans Provinsi NTT dan PP2MI.

"Selanjutnya Ke depannya kita berharap banyak saudara-saudara kita juga bisa terbebas dari hukaman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Walfrida Soik," kata Josef.

Sementera itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI, Andy Rachmianto berterima kasih atas dukungan doa semua masyarakat NTT dalam upaya pembebasan atas hukuman mati Wilfrida Soik di Pengadilan Malaysia.

“Terima kasih bapak Wagub NTT di waktu yang lalu telah berkunjung di Malaysia untuk melihat saudara kita Walfrida Soik. Tentunya Kebebasan inic tidak terlepas dari doa masyarakat NTT dan keluarga,” ujar Andy Rachmianto.

Upaya diplomasi Indonesia dalam kasus Wilfrida Soik secara tidak langsung juga dijalankan melalui multi-track diplomacy yang dilaksanakan melalui 9 jalur.

Sembilan jalur dari multi-track diplomacy yang secara tidak langsung menjadi pendukung bebasnya Wilfrida Soik.

Sembilan jalur ini yakni pemerintah, migrant CARE sebagai professional conflict resolution, bisnis dan warga negara, edukasi melalui sosialisasi, aktivis, agama melalui beberapa kegiatan pendukung bebasnya Wilfrida, penggalangan dana dan komunikasi berupa opini publik dan jumpa pers media.

Pada sidang putusan akhir pada 25 Agustus 2015, Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari vonis hukuman mati.

Keberhasilan ini merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai macam pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Wilfrida Soik bersifat tidak langsung.

Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diganggu gugat.

FOLLOW US