• Nusa Tenggara Timur

DPO Pencurian Ternak di Sumba Timur Kembali Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Minggu, 30/05/2021 13:15 WIB
DPO Pencurian Ternak di Sumba Timur Kembali Dibekuk Polisi DPO kasus pencurian ternak dan menjadi buronan Polres Sumba Timur, Yakob Yabu Palangga Rimu alias bapa Dino (kedua kanan) saat dibekuk, Minggu (30/5/2021).

katantt.com--Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur kembali membekuk pelaku pencurian ternak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan polisi. teridentifikasi bernama Yakob Yabu Palangga Rimu alias bapa Dino, Minggu (30/5/2021).

Yakob Yabu Palangga Rimu alias bapa Dino, diamankan di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

"Benar, telah dilakukan penangkapan pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau oleh personel gabungan Satuan Intelkam dan unit Buser Polres Sumba Timur," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK, Minggu (30/5/2021).

Yakob dibekuk polisi tanpa perlawanan merupakan pelaku pencurian 6 ekor hewan ternak jenis kerbau berdasarkan laporan polisi nomor LP/23/II/2018/NTT/RES Sumba Timur tanggal 3 Februari 2018 yang terjadi di Maudolung, Desa Hamba Praing, Kecamatan Kanatang, Kabupatem Sumba Timur.

Selama ini Yakob selalu berusaha melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan semenjak mengetahui pelaku lainnya telah terlebih dahulu tertangkap oleh aparat keamanan.

Yakob saat diperiksa polisi di Mapolres Sumba Timur mengaku bahwa dirinya dan Umbu Hamid yang lebih dahulu melakukan pencurian hewan tersebut.

Keduanya lalu menyerahkan hewan curian kepada pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu tertangkap.

Yakob merupakan salah satu jaringan pencurian hewan dari wilayah Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur yang terhubung dengan jaringan kelompok pencurian hewan di wilayah Kecamatan Lewa, melalui Umbu Hamid yang berdomisili di Kecamatan Lewa.

Kapolres Sumba Timur AKBP AKBP Handrio Wicaksono menyebutkam kalau saat ini Yakob telah diperiksa petugas penyidik satuan Reskrim Polres Sumba Timur, Bripka Jujun P Bunga.

"Petugas tersebut (Bripka Jujun P Bunga) yang sebelumnya ditunjuk sebagai penyidik berdasarkan laporan polisi nomor LP/23/II/2018/NTT/RES ST, tanggal 3 Februari 2018 yang dilaporkan oleh Umbu Kudu Haukonda, SIP sebagai korban," tambah AKBP Handrio Wicaksono.

Ia meminta agar penyidik segera melengkapi berkas penyidikan terhadap pelaku Yakob guna dilakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku lain Umbu Hamid.

Saat ini Yakob sudah ditahan di Mapolres Sumba Timur sambil menunggu prosea hukum lebih lanjut.

 

 

FOLLOW US