• Nusa Tenggara Timur

Terancam Dipecat, Oknum Polisi Spesialis Jambret Tunggu Putusan PTDH

Imanuel Lodja | Rabu, 09/06/2021 10:42 WIB
Terancam Dipecat, Oknum Polisi Spesialis Jambret Tunggu Putusan PTDH Oknum Polisi Spesialis jambret, Bharatus HRS alias Andy

katantt.com--Perbuatan memalukan institusi korps Kepolisian republik Indonesia membuat Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri spesialis jambret ini terancam dipecat.

Apalagi Bharatu HRS alias Heru yang juga pelaku jambret di sejumlah tempat di Kupang ternyata tersandung banyak masalah.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian," ujar Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Heri Susi Darto, SIK di kantor nya, Rabu (9/6/2021).

PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri.

Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman disersi.

Terkait dengan itu, Heru sudah disidangkan dan Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.

"Memang masih tercacat sebagai anggota Polri namun sedang menunggu Skep PTDH," tambahnya.

Heru yang merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi serta tersangkut kasus disersi hingga saat ini.

Dijerat 2 Pasal

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021) mengakui kalau Heru resmi ditahan sejak Rabu (9/6/2021) setelah diperiksa polisi.

Ia pun dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 362 dan pasal 363 karena perbuatannya dilakukan pada malam hari dan siang hari. Dia sudah banyak melakukan perbuatannya," ujar Hasri Jaha.

Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri dibekuk polisi dari unit buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Selasa (8/6/2021) dini hari.

Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
S
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm Scoopy warna putih.

Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya. Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Berdasarkan investigasi polisi, Heru menjambret handphone Xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiomi Redmi serta jambret handphone Vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka.

Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.

Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka.

Tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang.

Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya.

Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.

Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

 

 

FOLLOW US