• Nusa Tenggara Timur

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pria di Rote Ndao Tewas Ditikam Teman

Imanuel Lodja | Kamis, 10/06/2021 12:29 WIB
Cinta Terlarang Berujung Maut, Pria di Rote Ndao Tewas Ditikam Teman Anggota Polres Rote Ndao saat melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengevakuasi korban cinta terlarang dari dalam kamar tidur pelaku.

katantt.com--Cinta terlarang antara sepasang laki-laki dan wanita di Kabupaten Rote Ndao berujung maut setelah Tensi Lau alias Eman (31), warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT tewas ditikam temannya.

Ia tewas pada Kamis (10/6/2021) dinihari sekitar pukul 00.30 wita di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Eman ditikam temannya, Martinus Nomlene (28), warga Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Korban tewas di kamar pelaku saat pelaku mendapati korban sedang melakukan hubungan badan dengan istri pelaku, Mesi Yohana Henuk (27).

Kamis (10/6/2021) dini hari, pelaku sedang tidur di kamar depan rumahnya sementara sang istri tidur di kamar tidur.

Pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok.

Ia juga mendengar suara tempat tidur bergoyang dari kamar tidur istrinya.

Pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.

Saat akan mendorong pintu kamar, pintu kamar terkunci.

Kuatir dengan keadaan sang istri, pelaku mendobrak pintu kamar dan mendapati korban Eman sedang tidak memakai celana. Saat itu Eman pada posisi berada di atas tubuh istri pelaku sambil mencekik leher istri pelaku dan di tangan kanan korban sedang memegang sebuah gunting.

Pelaku kaget dan langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur.

Pelaku berdiri dan langsung membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai.

Kemudian pelaku mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.

Saat pelaku mengambil parang tersebut sempat melukai lengan kirinya sendiri, kemudian pelaku dengan parang tersebut menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan.

Korban pun tewas dan bersimbah darah di kamar pelaku. Istri pelaku pun langsung menghindar.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.

Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut dipimpin KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka SH langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ba`a, Kabupaten Rote Ndao untuk dilakukan visum.

"Pelaku Martinus Nomlene sudah melaporkan kejadian pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban Tensi Lau alias Eman dan langsung menyerahkan diri," ujar Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIp, Kamis (10/6/2021).

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.

"Dari keterangan yang baru digali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," ujarnya.

Polisi sudah memeriksa pelaku dan istrinya serta saksi lain serta mengamankan barang bukti. Jenasah korban pun sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

FOLLOW US