• Nusa Tenggara Timur

Bocah 10 Tahun di Flores Cabuli Bocah 6 Tahun

Imanuel Lodja | Kamis, 10/06/2021 14:19 WIB
 Bocah 10 Tahun di Flores Cabuli Bocah 6 Tahun ilustrasi_cabul_anak_bawah_umur

katantt.com--Kasus pencabulan dengan korban dan pelaku anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ngada Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelakunya MVL (10) yang juga siswa kelas IV sekolah dasar dan korban YML, bocah usia 6 tahun. Aksi cabul ini terjadi beberapa waktu lalu di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ray Artika, SH yang dikonfirmasi Kamis (10/6/2021) mengakui kalau kasus ini sudah ditangani pihaknya berdasarkan laporan polisi nomor: LP 65/V/2021/ NTT/Res Ngada.

Awalnya korban YML bersama kakak nya DG (8) bermain di rumah korban. Selanjutnya datang pelaku MVL mengajak korban bermain.

Korban dan pelaku kemudian ke kebun milik Sabrina di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada. Ada pula rekan mereka yang lain SN (12) yang ikut bermain.

Saat berada di kebun, SN menurunkan celana korban namun menaikkan kembali karena takut. SN kemudian meminta pelaku MVL melanjutkan aksinya ini.

SN dan MVP kemudian membaringkan korban dan MVL membuka celana korban sambil menindih tubuh korban dan mencabuli korban dengan posisi MVL masih memakai celananya.

Melihat aksi MVL ini, SN pun ingin gantian menindih tubuh korban. Namun aksi SN dilihat kakak korban DG yang langsung meminta korban memakai kembali celananya.

Pelaku, korban, kakak korban dan SN pun pulang ke rumah dan mereka enggan menceritakan peristiwa ini kepada orang tuanya.

Namun secara tidak sengaja, kakak korban DG menceritakan peristiwa ini kepada nenek mereka sehingga kasus ini pun dilaporkan ke SPKT Polres Ngada. Polisi memeriksa saksi-saksi, korban dan pelaku.

Pelaku pun dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Namun penanganan sampai saat ini telah selesai melalui musyawah pengambilan keputusan yang dilakukan oleh penyidik, pekerja sosial (peksos) dan pembimbing kemasyarakatan (bapas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, peksos, dan Pembimbing kemasyarakatan mengambil keputusan untuk menyerahkannnya kepada orang tua atau wali," tandas Kasat Reskrim Polres Ngada.

Penyelesaian juga mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instasi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan.

Hasil pengambilan keputusan dimaksud sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bajawa, Kabupaten Ngada dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan dengan nomor penetapan nomor 1/Pen.Anak/2021/PN Bajawa

 

 

FOLLOW US