• Nusa Tenggara Timur

Logistik Aman, PSU di Sabu Raijua Siap Digelar Tanggal 7 Juli

Imanuel Lodja | Kamis, 10/06/2021 14:59 WIB
Logistik Aman, PSU di Sabu Raijua Siap Digelar Tanggal 7 Juli ilustrasi

katantt.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Orient P. Riwu Kore-Thobias Uly lantaran status kewarganegaraan Amerika Serikat.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 7 Juli mendatang sehingga seluruh persiapan telah dilakukan, seperti logistik serta dukungan anggaran.

"Pemilihan suara ulang nantinya hanya diikuti oleh dua pasangan calon yakni, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja. Sejauh ini sudah selesai tahapan persiapan, seperti logistik, dukungan anggaran dan beberapa persiapan lain," ungkapnya, Kamis (10/6/2021).

Menurut Thomas, proses rekrutmen petugas KPPS telah selesai dilakukan yakni, ditetapkan delapan orang sebagai petugas baru.

Seluruh logistik juga akan selesai pada 20 Juni, sehingga segera didistribusikan sebelum 7 Juli mendatang.

"Sejauh ini KPU belum menemukan kendala yang berarti. Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban jelang pemungutan suara ulang," kata Thomas Dohu.

Kepada kedua pasangan calon dia berharap agar mengkoordinir para pendukungnya masing-masing, sehingga tidak melakukan aksi yang berakibat hukum pada diri.

Sebelumnya, MK membatalkan hasil Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimenangkan paket nomor urut dua, pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

Orient terbukti masih merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).

Dengan demikian, keputusan KPU soal Pilkada Sabu Raijua bernomor : 342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020 tanggal 6 Desember 2020 dinyatakan batal
.
Gugatan MK itu salah satunya diajukan oleh Adhitya Nasution, kuasa hukum pemohon yakni paket nomor urut satu, pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale.

 

FOLLOW US