• Nusa Tenggara Timur

Tersangka Bunuh Bayi di Kupang Menangis Saat Reka Ulang di Mapolres Kupang

Imanuel Lodja | Jum'at, 11/06/2021 21:28 WIB
 Tersangka Bunuh Bayi di Kupang Menangis Saat Reka Ulang di Mapolres Kupang Tersangka pembunuhan bayi berinisial AP saat reka ulang di halaman belakang Polres Kupang guna menghindari kerumunan dan aksi massa.

katantt.com--Penyesalan selalu datang terlambat, seperti yang dialami AP alias Apriana (29), tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak saat reka ulang kasus di Mapolres Kupang, Jumat (11/6/2021).

Reka ulang dilakukan di halaman belakang Polres Kupang guna menghindari kerumunan dan aksi massa yang tidak terima dengan perbuatan tersangka.

Tersangka AP hanya bisa menangis karena memperagakan sendiri seluruh adegan dalam reka ulang kasus ini.

Warga RT 09/RW 04, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi TImur, Kabupaten Kupang ini ditahan sejak bulan April 2021 lalu.

Sejumlah saksi seperti pacar tersangka, Otniel Saepitu, Hagar Misa (dukun) dan Silpa Polistona (kakak tersangka) tidak bisa hadir sehingga peran mereka dilakukan oleh penyidik Polres Kupang.

Ada 26 adegan yang dilakukan tersangka di mana terungkap kalau tersangka baru kembali dari Malaysia sebagai TKW pada bulan Januari 2020 lalu.

Ketika kembali ke desanya, bertemu dengan Otniel Saepitu yang juga mantan pacarnya.

Otniel ternyata sudah menikah dan memiliki anak namun Otniel dan tersangka tetap menjalani hubungan terlarang hingga keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan layak suami istri.

AP pun hamil dan baru pada bulan Desember 2020 menyadari kalau hamil sehingga berniat menggugurkan janin dalam kandungannya.

Tersangka beralasan kalau ia malu karena hamil dari suami orang sehingga mencari upaya menggugurkan janin dalam kandungannya.

Selama pelaksanaan reka ulang selama satu jam, tersangka hanya bisa menangis. walau demikian ia tetap bisa melakukan seluruh adegan dengan baik hingga tuntas.

Ia mengaku sedih dan menangis karena tidak ada kerabat yang menghadiri reka ulang kasus ini.

Ia minta agar Otniel Saepitu yang menghamilinya pun diproses hukum. demikian pula Hagar Misa yang memberikan ramuan juga perlu diproses hukum.

"Jangan hanya saya yang diproses dan menanggung semua ini. Yang lain juga perlu diproses. Saya begini karena ada juga pihak lain yang terlibat," ujarnya lirih sambil menangis.

Tindak pidana penganiayaan dan menyebabkan kematian anak ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/IV/ 2021/Polsek Amarasi Timur / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 22 April 2021.

Polisi sudah memeriksa 8 orang saksi yakni Bertha Nenosaban, Agustinus Misa, Asnat Taebenu Nenoharan, Hagar Misa, Tomas Pae, Silpa Polistona, Marselinus Misa dan Otniel Saefetu.

Polisi mengamankan barang bukti baju daster warna pink, pakaian dalam dan satu buah jerigen warna putih ukuran 2 liter.

Bertha Nenosaban mengakui kalau pada Kamis (22/4/2021) saat berada dirumah ia mendengar suara minta tolong karena ada anjing membawa/menggigit potongan tubuh bayi.

Ia kemudian melaporkan ke Polsek Amarasi Timur.

Agustinus Misa mengaku kalau tersangka AP beberapa kali berkunjung ke rumah mereka untuk bertemu dengan Hagar Misa dan meminta bantuan menggugurkan janin dalam kandungannya.

Kepada polisi, Hagar Misa membenarkan kalau AP 4 kali datang ke rumahnya pada bulan Maret dan April 2021.

Ia mengaku sudah menerima uang Rp 350.000 dari AP sebagai jasa menggugurkan janin dalam kandungan AP.

Silpa Polistona saudara kandung AP mengaku kalau pada Kamis (22/4/2021) pagi sekitar pukul 07.00 wita, ia ke kamar mandi.

Ia kaget melihat ada bercak darah di atas closet lalu ia pun membersihkan darah tersebut.

Otniel Saefetu membenarkan kalau ia menjalin hubungan spesial dengan tersangka AP.

Hubungan ini berlanjut ke hubungan suami istri tanpa ada ikatan pernikahan.

Namun Otniel mengaku kalau tersangka hamil dan menggugurkan janinnya.

polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua.

Tersangka dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

 

FOLLOW US