• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Begal Payudara Asal Timor Tengah Selatan Diamankan Polisi di Kupang

Imanuel Lodja | Sabtu, 12/06/2021 10:29 WIB
Pelaku Begal Payudara Asal Timor Tengah Selatan Diamankan Polisi di Kupang Pelaku begal payudara berinisial NM alias Nopri asal TTS yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kelapa Lima.

katantt.com--Aksi tindak pidana ini menjadi peringatan bagi warga Kota Kupang khususnya kaum hawa agar lebih berhati-hati.

Adalah NM alias Nopri (28), warga Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ditangkap warga dan diamankan Polsek Kelapa Lima.

Nopri terlibat kasus pencabulan dengan modus begal payudara pada Jumat (11/6/2021) malam sekitar pukul 19.30 wita.
Aksi ini dilakukan Nopri di Jalan COS Cokroaminoto, RT 20/RW 09 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat itu korban VH (22), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang baru pulang mengikuti ibadah.

Ia pulang seorang diri ke rumah namun dalam perjalanan pulang setiba di lokasi kejadian, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dari arah belakang korban.

Begitu mendekati korban, pelaku berhenti dan langsung meremas payudara korban dengan menggunakan tangan.

Korban kaget dan ketakutan atas aksi pelaku.

Korban langsung spontan berteriak meminta tolong pada masyarakat sekitar lokasi kejadian sehingga masyarakat lari berdatangan ke lokasi kejadian.

Warga langsung mengamankan pelaku karena pelaku sudah terkepung dan tidak dapat melarikan diri saat itu.

Kemudian pelaku diamankan oleh masyarakat dan tim buser Polsek Kelapa Lima.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti baju korban, sepeda motor yamaha vixion milik pelaku tanpa menggunakan nomor polisi serta kunci sepeda motor barang bukti.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar didampingi Panit Reskrim Aipda Beny Javet mengaku kalau anggota Polsek Kelapa Lima bergerak cepat sehingga bisa mengamankan pelaku dan barang bukti dari amukan massa saat itu.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Lima beserta barang bukti," ujar Sepuh Siregar, Sabtu (12/6/2021).

Pelaku diproses berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/105/VI/2021/Sektor Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.

Pelaku, korban dan saksi-saksi sudah diperiksa Briptu Halifah dan Briptu Sandra Fiah, penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Penyidik memproses pelaku sesuai pasal 289 sub pasal 281 KUHP yaitu perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penyidik berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk langkah proses lebih lanjut kasus tersebut.

Diduga pelaku sudah sering melakukan aksi begal payudara dengan korban remaja putri di beberapa tempat di Kota Kupang.

Pelaku yang ditemui di Mapolsek Kelapa Lima Sabtu (12/6/2021) mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

Ia membantah sudah beberapa kali melakukan aksinya.

Ia mengaku kalau saat itu beraksi karena melihat korban berjalan seorang diri pada malam hari sehingga timbul niatnya mencabuli korban dengan cara begal payudara.

 

FOLLOW US