• Nusa Tenggara Timur

Lengkapi Berkas, Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Rote Ndao

Imanuel Lodja | Senin, 14/06/2021 15:22 WIB
 Lengkapi Berkas, Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Rote Ndao Ilustrasi Pembunuhan

katant.com--Penyidik Reskrim Polres Rote Ndao mengagendakan pelaksanaan reka ulang kasus pembunuhan di Rote Ndao.

Reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

"Kita sudah periksa saksi-saksi dan pelaku sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, Senin (14/6/2021).

Reka ulang dijadwalkan pekan ini di Mapolres Rote Ndao.

"penyidik sedang melengkapi pemberkasan dan menjadwalkan reka ulang. selanjutnya berkas dilimpahkan tahap I ke JPU," tambahnya.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, dipastikan kalau motif kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga.

"Jadi antara istri pelaku dengan korban ada hubungan gelap," tegasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis sekaligus aib terjadi di Kabupaten Rote Ndao.

Seorang pria tewas setelah kepergok menyetubuhi istri temannya, Kamis (10/6/2021) dini hari.

Korban tewas bernama TL (31), warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Ia tewas setelah dibacok rekannya, MN (28).

Peristiwa itu terjadi di kamar rumah MN tepatnya di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Pada Rabu malam, MN tidur di ruang depan rumahnya sementara istrinya berada di kamar tidur.

Namun pada Kamis dinihari, MN terbangun setelah mendengar suara gaduh seperti ada yang memukul-mukul tembok di kamar tidur istrinya. Tak hanya itu, ia juga mendengar suara tempat tidur bergoyang.

MN pun menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya yang bernama MYH (27).

Namun pintu kamar terkunci.

Kuatir dengan keadaan sang istri, MN pun mendobrak pintu kamar dan mendapati TL alias Eman yang tanpa sehelai benang, sedang berada di atas tubuh istrinya.

Menurut MN, ia melihat TL mencekik leher istrinya dan di tangan kanannya memegang sebuah gunting.

MN yang terkejut dengan kelakuan lelaki yang sudah dikenalnya itu, langsung melayangkan pukulan ke wajah TL. Akibatnya TL terjatuh dari tempat tidur.

Tak hanya itu, MN yang marah kemudian membanting korban dan menekannya ke lantai.

Tak sampai disitu, MN pun mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.

Dengan parang tersebut, MN menikam temannya itu dua kali, sekali di bagian perut kanan dan satu kali lagi di paha kanan.

Korban pun tewas bersimbah darah di kamar tersebut.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.

Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut dipimpin KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka SH langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ba’a, Kabupaten Rote Ndao untuk dilakukan visum.

Dari informasi yang berhasil digali, peristiwa itu terjadi dilatarbelakangi cinta segitiga.

Korban menyukai istri temannya (pelaku) sehingga melakukan persetubuhan itu.

Informasinya, pada malam itu, korban TL menginap di rumah pelaku.

Namun jelang tengah malam, ia masuk ke kamar istri temannya itu dan melakukan persetubuhan.

“Dari keterangan yang baru digali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga.

Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih,” ujar Kasubbag Humas Polres Rote Ndao.

Polisi sudah memeriksa pelaku dan istrinya serta saksi lain serta mengamankan barang bukti.

 

 

FOLLOW US