• Nusa Tenggara Timur

Lempari Mobil Arah Luar Kota, Sejumlah Preman di Kupang Digaruk Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 15/06/2021 14:43 WIB
Lempari Mobil Arah Luar Kota, Sejumlah Preman di Kupang Digaruk Polisi Para preman yang berhasil diciduk polisi

katantt.com--Sejumlah pemuda di Kupang, NTT diamankan polisi setelah terlibat aksi pengrusakan mobil.

Mereka melempari mobil dari luar kota yang melintas di Jalan Timor Raya, Kabupaten Kupang dan hendak menuju Kota Kupang.

Para preman ini beraksi pada Selasa (15/6/2021) subuh dan diamankan beberapa jam pasca peristiwa pelemparan ini.

Pelemparan mobil terjadi sekitar pukul 00.30 wita di Pondok Cucur, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Saat itu Robertus Lorenso Neta (30), warga RT 16/RW 06, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melintas di lokasi kejadian di Jalan Timor Raya menggunakan mobil Suzuki Ertiga nomor polisi DH 1325 HN warna coklat.

Ia baru kembali dari Atambua Kabupaten Belu dan hendak ke Kota Kupang.

Saat melintas di lokasi kejadian, sejumlah preman melempari mobilnya dengan batu dan kayu sehingga rusak.

Teridentifikasi kalau aksi pelemparan ini dilakukan Merianus Rinto Kamlasi (20), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Beruntung batu tidak mengenai sopir dan penumpang kendaraan.

Mobilnya mengalami kerusakan di bagian kaca samping kiri mobil karena dilempari menggunakan batu.

Robertus langsung ke Polres Kupang mengadukan kasus pengrusakan dan pelemparan ini.

Selanjutnya Ka SPKT, Kasubnit 2 Dalmas serta anggota Dalmas Polres Kupang menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku Merianus Rinto Kamlasi dan teman-temannya.

Mereka diamankan di tempat kerja pangkas rambut di sekitar Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres untuk diproses secara hukum," ujar Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Selasa (15/6/2021).

Selain mengamankan Merianus Rinto Kamlasi, polisi mengamankan dan memeriksa Dominggus Tamonob (19) dan Johan Nabunome (20), warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Polisi masih mengamankan kendaraan Suzuki Ertiga nomor polisi DH 1325 HN, warna coklat sebagai barang bukti.

Para pelaku pun masih diamankan di Mapolres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

 

FOLLOW US