• Nusa Tenggara Timur

Siswa SMA di Flores Dibekuk Polisi Bersama Empat Handphone Curian

Imanuel Lodja | Rabu, 16/06/2021 17:59 WIB
Siswa SMA di Flores Dibekuk Polisi Bersama Empat Handphone Curian Siswa SMA berinisial FH (19) di Kabupaten Manggarai Pulau Flores dibekuk Unit Jatanras Polres Manggarai bersama barang bukti lima unit handphone curian.

katantt.com--Salah seorang siswa SMA berinisial FH (19) di Kabupaten Manggarai Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Polres Manggarai, Selasa (15/6/2021).

FH, warga Dange, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai ini merupakan pelaku pencurian 4 unit handphone milik penghuni kost Putra Putri Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

FH diamankan anggota dari unit Jatanras Polres Manggarai dan Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Intelkam Polres Manggarai, Ipda Adrianus G Alastan di rumahnya.

"Benar, polisi mengamankan pelaku pencurian handphone di kost Putra Putri Harmonis di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (16/6/2021) di Mapolda NTT.

FH kemudian diproses berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/107/VI/2021/SPKT/Res Manggarai /Polda NTT, tentang kasus Pencurian yang terjadi pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita.

Saat itu pelaku FH masuk ke kamar kost para korban sekitar pukul 01.00 wita dengan cara membuka jendela.

Kemudian pelaku membuka pintu kost dan pelaku masuk ke dalam kost untuk mengambil handphone milik korban.

Pelaku FH berhasil menggasak 4 buah handphone. pada saat kejadian tersebut, para korban sedang tidur.

Pelaku mencuri handphone milik Maria Vinoria Kurniati (18), Halgani M Paskalin (17), Agnes Senia (17) dan Vinsensia B. Sana (17).

Para korban merupakan pelajar SMA yang juga penghuni Kost Putra Putri Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Setelah melakukan pencurian handphone tersebut, pelaku menawarkan handphone milik korban tersebut melalui akun facebook milik pelaku.

Dengan menggunakan handphone, pelaku menawarkan handphone curian ke Hendro seharga Rp 500.000.

Selanjutnya Hendro menjual handphone tersebut ke Karlos dengan harga Rp 500.000.

Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/6/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Alhasil, unit Jatanras bersama Perwira Pengawas (KBO Intelkam) Ipda Adrianus G. Alastan, mengamankan pelaku di kostnya di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Polisi mengamankan barang bukti yakni 1 unit handphone Oppo A3S, 1 unit handphone Samsung A01 warna hitam, 1 unit handphone Samsung A01 warna merah dan 1 unit handphone Samsung J5 serta 1 unit handphone Vivo Y91C.

"Barang bukti tersebut 4 handphone milik korban dan 1 handphone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi menjual handphone hasil curian melalui akun media sosial," tandas Rishian Krisna.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

FOLLOW US