• Nusa Tenggara Timur

Honor Pengusung Jenasah Covid-19 di Kota Kupang Akhirnya Dibayar

Semy Andy Pah | Kamis, 17/06/2021 06:43 WIB
Honor Pengusung Jenasah Covid-19 di Kota Kupang Akhirnya Dibayar Kadis Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati

katantt.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah membayar honor tenaga pengusung jenazah covid-19. Anggaran itu bersumber dari refocusing penanganan covid-19 yang diusulkan dalam rencana kerja bersama (RKB).

Keterlambatan pembayaran selama ini hanya masalah administrasi semata.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati Rabu (16/6/21) mengatakan, bahwq besaran honor yang diterima para pengusung jenasah itu berdasarkan akumulasi jumlah jenazah Covid-19, satu jenazah dibayar sebesar Rp 525 ribu.

"Sudah dibayarkan semua. Honor itu memang tetap dibayar karena telah diusulkan dalam RKB dana refocusing kemarin, sehingga tetap dibayarkan, selama ini belum, karena memang tidak ada kesabaran saja," katanya.

Retnowati mengatakan, kendati telah diusulkan dalam RKB, realisasi pembayaran tenaga pengusung jenazah itu sepenuhnya berproses di badan keuangan.

"Tentu ada tahapan mekanismenya dan Dinas Kesehatan tidak bisa mengintervensinya," ujarnya.

Pemerintah Kota, kata dia, tidak ada niat sedikitpun memperlambat pembayaran honor, sepenuhnya adalah hak mereka yang wajib ditunaikan Pemkot.

Ke depan, kata Retnowati, Pemkot bakal mempertimbangkan pengurangan jumlah pengusung jenazah.

Sebab saat ini, proses penggaliannya sudah menggunakan eksavator dibandingkan dulu secara manual.

Selain itu mempertimbangkan kondisi kas daerah, apalagi di tengah Covid-19 seperti saat ini, yang berimbas pula pada pendapatan daerah.

Terkait dengan kerentanan mereka terserang Covid-19, sebagaimana yang selama ini dikeluhkan, kata Retnowati, Dinas Kesehatan sudah memberikan perlindungan maksimal, dengan dilengkapi alat pelindung diri (ADP) saat menjalankan tugas.

Tenaga pengusung jenazah itu, dikategorikan tenaga relawan yang direkrut berdasarkan kebutuhan penanganan penguburan jenazah Covid-19 di Kota Kupang.

Anggaran ini diusulkan dalam RKB dan diakomodir dalam refocusing penanganan Covid-19 di mana pengusung berjumlah belasan orang.

Retnowaty, sebelumnya menjelaskan, biaya pengusung jenazah akan dibayarkan ketika proses refocusing selesai menggunakan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Keterlambatan pembayaran itu, sebut dia, karena terdapat beberapa kendala saat pembahasan APBD murni tahun 2021 kemarin.

"Di mana Dinas Kesehatan tidak menganggarkan untuk biaya pengurusan jenazah, karena keterbatasan anggaran dan ada beberapa nomenklatur yang perlu diselesaikan," jelasnya.

 

 

 

FOLLOW US