• Nusa Tenggara Timur

Wali Kota Kupang Tak Hadir, DPRD Kota Kupang Dua Kali Tunda Sidang

Semy Andy Pah | Kamis, 17/06/2021 14:11 WIB
 Wali Kota Kupang Tak Hadir, DPRD Kota Kupang Dua Kali Tunda Sidang Padron Paulus

katantt.com--Sidang paripurna DPRD Kota Kupang harus ditunda sampai dua kali oleh pimpinan sidang karena Wali Kota Kupang, Dr Jefirstson Riwu Kore, MM, MH dituntut harus hadir.

Padahal, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay dan sejumlah Asisten Setda Kota Kupang telah hadir.

Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Kupang terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengantar nota keuangan atas Ranperda Kota Kupang, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Rabu (16/6/21).

Sebelumnya di internal DPRD Kota Kupang sempat terjadi kisruh menuntut sidang segera digelar dengan syarat sidang harus dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kupang bukan oleh Ketua DPRD Kota Kupang.

Sayang, setelah syarat tersebut dipenuhi justru DPRD Kota Kupang kembali berulah dengan menuntut Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore harus menghadiri sidang.

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus mengatakan dengan tidak hadirnya seorang kepala daerah sebagai penanggungjawab maka sidang paripurna kembali discors.

Skors sidang sudah dua kali yakni pada Selasa (15/6/2021) dan Rabu (16/6/2021) namun masih ada etika baik DPRD Kota Kupang.

"Kami minta Sekwan bangun komunikasi dengan pemerintah dan keputusannya seperti apa kita tunggu," ujarnya.

Menurut Padron, seandainya dalam komunikasi yang dibangun sidang tidak bisa dilanjutkan, maka lembaga DPRD akan melapor ke gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Kami di lembaga DPRD tetap terus menunggu hasil komunikasi seperti apa pelaksanaan sidang ini. Harapan kami persoalan ini dapat terselesaikan secara baik tanpa harus dibawa ke gubernur," tandasnya.

 

 

FOLLOW US