• Nusa Tenggara Timur

Andy Efraim Gugat Pra Peradilan Kapolsek Oebobo

Semy Andy Pah | Jum'at, 18/06/2021 12:03 WIB
Andy Efraim Gugat Pra Peradilan Kapolsek Oebobo Penasehat Hukum Andy Efraim, Egiardus Bana

katantt.com--Merasa tidak mendapatkan keadilan dari kasus hukum yang dialaminya membuat Andy Efraim melalui penasihat hukumnya Egiardus Bana dan Robertus Salu menggugat praperadilan terhadap Kapolsek Oebobo AKP Magdalena Gollu Mere.

Penasihat Hukum Andy Efraim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Oebobo dalam kasus dugaan penipuan telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.

Egiardus Bana sebagai PH Andy Efraim, di Pengadilan Negeri Kupang, kemarin, mengatakan, pokok materi praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Padahal, menurut Egiardus Bana, pokok perkara dan persoalan hukum yang dialami kliennya merupakan perkara perdata bukan pidana. Alasannya, hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor adalah hubungan perdata.

Menurut Egiardus Bana, pendaftaran gugatan praperdadilan di Pengadilan Negeri Kupang sudah dilakukan Rabu (16/6). Saat ini, pihaknya sementara menunggu panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.

Praperadilan ini, jelas Egiardus, untuk menguji sah atau tidak terkait penetapan kliennya Andy Efraim sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Oebobo. Soal materi permohonan praperadilan tidak bisa digambarkan secara utuh.

"Pada prinsipnya, kami merasa dan berpikir ada rasa tidak adil yang patut diduga dilakukan oleh pihak penyidik dalam kasus hukum yang dialami klien kami," kata Egiardus Bana.

Rasa tidak adil yang dilakukan penyidik terhadap kliennya, jelas Egiardus Bana, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan pasal 378 terkait tindak pidana penipuan, dengan pelapor atas nama Jacomina Chaniago Kotadia.

Ditambahkan penasihat hukum Robertus Salu, mobil yang dibeli pelapor dari kliennya merupakan mobil yang dibeli dari Sinar Mas Multifinance.

Proses pembelian dari Sinar Mas Multifinance memiliki dokumen yang lengkap.

Mobil itu, jelas Robertus Salu, kemudian dibeli pelapor dan dalam suatu peristiwa disita oleh pihak Polres TTU karena mobil dimaksud terkait dengan tindak pidana.

"Anehnya, klien kami yang beli dari Sinar Mas yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Untuk itu, jelas Robertus Salu, seharusnya yang perlu didalami secara hukum, dari mana pihak Sinar Mas Multifinance mendapatkan mobil dimaksud. Bukan sebaliknya dengan serta merta menetapkan klien kami sebagai tersangka.

"Kami berharap persoalan ini akan menjadi terang dan jelas secara hukum, sehingga niat Kapolri Jenderal Listyo untuk menghadirkan penyidik yang profesional bisa tampak dan terlihat nyata di Polsek Oebobo," kata Robertus.

 

FOLLOW US