• Nusa Tenggara Timur

Donny Konay Cs Pra Peradilan Kapolres Kupang Kota

Djemi Amnifu | Selasa, 22/06/2021 22:41 WIB
Donny Konay Cs Pra Peradilan Kapolres Kupang Kota relaas panggilan pra peradilan

katantt.com--Tiga warga Kota kupang yakni Donny Leonard Konay, Pandiel Pandhu dan Abdi Saonhalan Toasu secara resmi melayangkan pra peradilan terhadap Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana terkait penetapan tersangka atas ketiganya.

Pra peradilan Donny Konay Cs terhadap Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, selaku termohon diungkapkan kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan, Selasa (22/6/2021) malam .

Pra peradilan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang sesuai relaas panggilan nomor: 11/Pid.Pra/2021/Pn.Kpg yang ditandatangani Panitera Pengganti PN Kupang Hosna Usman.

Selain melayangkan pra peradilan, Fransisco Bessi menyatakan telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kapolda NTT dan Irwasda agar penyidik yang menangani kasus ini diperiksa karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

"Ada kesan, penyidik dalam tanda petik diduga terlibat mafia tanah karena pelapor yang membeli tanah dari pihak yang kalah perkara justru bisa diproses hukum. Itu yang tidak masuk akal," tegas Fransisco.

Selain itu, Fransisco menyebut dengan penetapan ketia kliennya sebagai tersangka maka penyidik telah mengabaikan pasal 184 KUHAP di mana dengan sengaja melenyapkan hak asasi orang lain/ penyalahgunaan kwwenangan (abuse of power) kejahatan luar biasa/kriminalisasi.

Penyidik yang menangani kasus ini tambah Fransisco, telah mengabaikan Pro Justitia dan Yurisprudensi karena seharusnya pelapor melakukan upaya hukum perdata sehingga apabila menang barulah pidananya bisa diproses/berjalan.

Menurut Fransisco, penetapan tersangka atas ketiga kliennya oleh Kapolres Kupang Kota selaku termohon adalah tidak sah.

Fransisco juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di depan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Pra peradilan ini berawal dari laporan Rudi Basuki terhadap Donny Konay cs dengan sangkaan melakukan pengrusakan atas bangunan miliknya di atas obyek di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima.

Donny Konay yang adalah salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay selaku pemilik atas obyek kemudian membangkor bangunan yang berada di atas obyek tersebut.

pasalnya, Donny Konay tak pernah memberi ijin kepada Rudi Basuki pelapor untuk mendirikan bangunan di atas obyek milik ahli waris Esau Konay.

Sebelumnya, Satuan polisi Pamong Praja kota kupang dan Lurah Oesapa telah memberikan teguran atas aktifitas di atas obyek yang tanpa ijin namun tak diinhdakan Rudi Basuki selaku pelapor.

Rudi Basuki sendiri membeli tanah dari Nikson Lily anak dari Juliana Lily-Konay yang juga merupakan pihak yang kalah perkara dalam perebutan warisan Keluarga Konay.

Rudi Basuki kemudian melaporkan Donny Konay cs ke Polres Kupang Kota dengan sangkaan melakukan pengrusakan atas bangunan miliknya hingga berujung pra peradilan di PN Kupang.

 

 

 

 

FOLLOW US