• Nusa Tenggara Timur

Rudy Basuki Tidak Tahu Ditipu Juliana Lily Terkait Pembelian Tanah di Oesapa

Djemi Amnifu | Jum'at, 25/06/2021 09:33 WIB
Rudy Basuki Tidak Tahu Ditipu Juliana Lily Terkait Pembelian Tanah di Oesapa Rudy Basuki (bajui merah) saat berolah raga tenis lapangan bersama Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di lapangan tenis Mapolda NTT.

katantt.com--Rudy Basuki mengaku tak tahu jika dirinya ditipu oleh Juliana Lily-Konay dalam pembelian sebidang tanah seluas 1000 meter persegi (m2) di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota kupang hingga berbuntut gugatan Pra peradilan oleh Donny Konay cs terhadap Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti.

Rudy Basuki pun mengaku tak tahu jika obyek tanah yang dibeli dari Juliana Lily-Konay tersebut berada di luar obyek yang diperkarakan jika putusan 3171 yang dijadikan dasar hukum dalam surat pernyataan penyerahan hak atas tanah.

"Sebagai warga negara Indonesia, saya berhak dong mendapatkan keadilan. Makanya saya laporkan Donny Konay cs ke Polres Kupang Kota dengan sangkaan melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama di depan umum," kata Rudy Basuki yang dihubungi, Kamis (24/6/2021) malam.

Pengusaha yang cukup terkenal luas di NTT ini berargumen pembelian tanah dari Juliana Lily-Konay tersebut sudah sah secara hukum karena sudah ditandatangani Lurah Oesapa, Kiai Kia dan Plt Camat Kelapa Lima, Lasarus Lusi.

"Awalnya, saya ditawarkan beli tanah lewat tim ahli waris (Juliana Lily-Konay) dengan membawa putusan 3171 dengan mengatakan putusannya sudah inkrah, jadi saya beli, bukan saya curi," tutur Rudy Basuki berapi-api.

Dalam perjalanan kata Rudy, di atas obyek tersebut kemudian dibangun fondasi dan sumur bor tetapi kemudian dirusaki.

"Tukang saya melihat yang merusaki adalah Donny Konay Cs sesuai dengan bukti-bukti yang sudah diberikan ke polisi dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Transaksi Jual Beli Cacat Hukum

Sementara Fransisco Bessi selaku kuasa hukum ahli waris Esau Konay menegaskan transaksi jual beli tanah antara Rudy Basuki dan Juliana Lily adalah cacat hukum.

Ada banyak kejanggalan dalam transaksi jual beli tanah tersebut sebagai mana tercantum dalam surat penyerahan hak atas tanah oleh Juliana Lily-Konay.

Peratama, obyek yang dibeli oleh Rudy Basuki berada di luar perkara 3171 sebagaimana yang dijadikan dsar hukum oleh Rudy Basuki dalam surat penyarahan hak atas tanah tersebut.

Yang kedua sebut pengacara muda  yang terkenal di Kota Kupang ini bahwa status Lasarus Lusi hanyalah pelaksana tugas Camat Kelapa Lima bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga tak berhak menerbitkan akta tanah.

Selain Lazarus Lusi bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jelas Fransisco, sampai saat ini belum ada satu pun keputusan hukum yang membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum atas kepemilikan tanah milik almarhum Esau Konay.

"Jadi tidak ada pihak lain selain ahli waris Esau Konay yang berhak mengeluarkan surat pernyataan penyerahan hak atas obyek/tanah warisan Keluarga Konay," ujarnya.

Kejanggalan lainnya sebut Fransisco, Juliana Lily bukanlah ahli waris yang sah karena kalah dalam perkara perebutan warisan melawan Ir. Dominggus Konay (ahli waris Esau Konay).

Yang lebih aneh lagi beber Fransisco, selama Abraham Klau masih aktif menjabat sebagai Camat Kelapa Lima sekaligus sebagai PPAT namun tak pernah menandatangani surat pernyataan penyerahan hak atas tanah dari Juliana Lily-Konay yang bukan ahli waris dari Esau Konay.

Selain karena ingin menyelesaikan masa jabatan sebagai Camat kelapa Lima dengan sebaik-baikknya sejak 1 April 2020, Abraham Kalau sendiri pernah berurusan dengan Ombudsman NTT terkait laporan Juliana Lily-Konay Cs bahwa dirinya tidak profesional.

"Setelah Ombudsman NTT tahu jika Juliana Lily Konay adalah pihak yang kalah dalam perkara perdata pembagian warisan akhirnya Ombudsman NTT menghentikan pemeriksaan atas laporan Juliana Konay dkk," ujarnya.

"Bagaimana orang yang kalah perkara bisa mengeluarkan surat penyerahan hak atas tanah warisan? Juliana Lily-Konay ini kalah dalam perkara pembagian warisan. Jadi dia (Juliana Lily-Konay) tidak berhak mengeluarkan surat penyerahan hak (PH) atas warisan Keluarga Konay," tegasnya.

Kedua putusan tersebut kata Fransisco adalah perkara nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang dan perkara nomor: 160/PDT/2015.PT.Kpg antara Juliana Lily dkk selaku penggugat melawan Ir. Dominggus Konay (ahli waris Esau Konay) selaku tergugat sudah cukup jelas.

"Dalam amar putusan ini baik di tingkat PN Kupang maupun PT Kupang jelas menyatakan Juliana Lily-Konay dkk tidak berhak atas tanah warisan milik Keluarga Konay," tegasnya.

Penyidik Polres Kupang Kota sebut Fransisco sejatinya, harus lebih cermat dan teliti dalam mengusut kasua Rudy Basuki dengan mengecek legalitas atas obyek yang diperjualbelikan oleh Juliana Lily-Konay dan Rudy Basuki.

Apalagi dalam perkara-perkara sebelumnya termasuk dalam perkara melawan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mempertahankan warisan Keluarga Konay, Juliana Lily dkk tidak pernah menggunakan haknya memenuhi panggilan majelis hakim.

Hanya ahli waris Esau Konay (Ir. Dominggus Konay) selama ini yang menghadapi gugatan-gugatan untuk mempertahankan warisan Keluarga Konay termasuk melawan gugatan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki.

Dan setelah menang dan berkekuatan hukum tetap barulah Juliana Lily-Konay dkk datang meminta pembagian warisan.

Pra Peradilan Kapolres Kupang Kota

Tiga warga Kota kupang yakni Donny Leonard Konay, Pandiel Pandhu dan Abdi Saonhalan Toasu secara resmi melayangkan pra peradilan terhadap Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti terkait penetapan tersangka atas ketiganya.

Pra peradilan Donny Konay Cs terhadap Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, selaku termohon diungkapkan kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan, Selasa (22/6/2021) malam .

Pra peradilan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang sesuai relaas panggilan nomor: 11/Pid.Pra/2021/Pn.Kpg yang ditandatangani Panitera Pengganti PN Kupang Hosna Usman.

Selain melayangkan pra peradilan, Fransisco Bessi menyatakan telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kapolda NTT dan Irwasda agar penyidik yang menangani kasus ini diperiksa karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

"Ada kesan, penyidik dalam tanda petik diduga terlibat mafia tanah karena pelapor yang membeli tanah dari pihak yang kalah perkara justru bisa diproses hukum. Itu yang tidak masuk akal," tegas Fransisco.

Selain itu, Fransisco menyebut dengan penetapan ketia kliennya sebagai tersangka maka penyidik telah mengabaikan pasal 184 KUHAP di mana dengan sengaja melenyapkan hak asasi orang lain/ penyalahgunaan kwwenangan (abuse of power) kejahatan luar biasa/kriminalisasi.

Penyidik yang menangani kasus ini tambah Fransisco, telah mengabaikan Pro Justitia dan Yurisprudensi karena seharusnya pelapor melakukan upaya hukum perdata sehingga apabila menang barulah pidananya bisa diproses/berjalan.

Menurut Fransisco, penetapan tersangka atas ketiga kliennya oleh Kapolres Kupang Kota selaku termohon adalah tidak sah.

Fransisco juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di depan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

 

 

FOLLOW US